Inggris akan Memasukkan Indonesia ke Dalam Daftar Zona Merah Covid-19
Kamis, 15 Juli 2021 - 16:49 WIB
LONDON - Pemerintah Inggris memutuskan untuk memasukkan Indonesia ke dalam daftar negara zona merah Covid-19. Keputusan ini datang di tengah terus meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia.
"Indonesia saat ini dalam daftar kuning. Akan pindah ke daftar merah jam 4 sore, Senin 19 Juli. Jika Anda tiba di Inggris setelah itu, Anda harus mengikuti aturan daftar merah," tulis pemerintah Inggris dalam website resmi merekagov.uk.
Dalam laman tersebut, seperti dikutip Sindonews pada Kamis (15/7/2021), warga dari zona merah dilarang untuk memasuki wilayah Inggris.
"Jika Anda telah berada di negara atau wilayah dalam daftar merah dalam 10 hari terakhir, Anda hanya akan diizinkan masuk ke Inggris jika Anda adalah warga negara Inggris atau Irlandia, atau Anda memiliki hak tinggal di Inggris," ujarnya.
"Anda harus mengikuti aturan ini bahkan jika Anda telah divaksinasi lengkap," sambungnya.
Pemerintah Inggris mengatakan, mereka yang tiba dari negara zona merah harus menunjukan bukti negatif Covid-19 dan harus melakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di hotel.
"Setiap orang yang diizinkan memasuki Inggris yang telah berada di negara daftar merah dalam 10 hari sebelum mereka tiba harus melakukan karantina selama 10 hari penuh di hotel karantina, (hari Anda tiba di Inggris dihitung sebagai hari 0)," ungkapnya.
"Mengikuti tes Covid-19 pada atau sebelum hari kedua dan pada atau setelah hari kedelapan karantina. Ikuti pembatasan nasional. Memberikan informasi palsu atau sengaja menyesatkan saat mengisi formulir pencari lokasi penumpang Anda adalah pelanggaran yang dapat dihukum penjara," tukasnya.
"Indonesia saat ini dalam daftar kuning. Akan pindah ke daftar merah jam 4 sore, Senin 19 Juli. Jika Anda tiba di Inggris setelah itu, Anda harus mengikuti aturan daftar merah," tulis pemerintah Inggris dalam website resmi merekagov.uk.
Dalam laman tersebut, seperti dikutip Sindonews pada Kamis (15/7/2021), warga dari zona merah dilarang untuk memasuki wilayah Inggris.
Baca Juga
"Jika Anda telah berada di negara atau wilayah dalam daftar merah dalam 10 hari terakhir, Anda hanya akan diizinkan masuk ke Inggris jika Anda adalah warga negara Inggris atau Irlandia, atau Anda memiliki hak tinggal di Inggris," ujarnya.
"Anda harus mengikuti aturan ini bahkan jika Anda telah divaksinasi lengkap," sambungnya.
Baca Juga
Pemerintah Inggris mengatakan, mereka yang tiba dari negara zona merah harus menunjukan bukti negatif Covid-19 dan harus melakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di hotel.
"Setiap orang yang diizinkan memasuki Inggris yang telah berada di negara daftar merah dalam 10 hari sebelum mereka tiba harus melakukan karantina selama 10 hari penuh di hotel karantina, (hari Anda tiba di Inggris dihitung sebagai hari 0)," ungkapnya.
"Mengikuti tes Covid-19 pada atau sebelum hari kedua dan pada atau setelah hari kedelapan karantina. Ikuti pembatasan nasional. Memberikan informasi palsu atau sengaja menyesatkan saat mengisi formulir pencari lokasi penumpang Anda adalah pelanggaran yang dapat dihukum penjara," tukasnya.
(ian)
tulis komentar anda