Hong Kong Larang Masuk Penerbangan dari Indonesia
Kamis, 24 Juni 2021 - 19:06 WIB
HONG KONG - Pemerintah Hong Kong mengumumkan bahwa penumpamg penerbangan dari Indonesia akan dilarang masuk kenegara mereka. Larangan itu akan mulai berlaku esok hari.
Melansir The Standard pada Kamis (24/6/2021), Indonesia juga akan dimasukan ke dalam grup A-1, yang berarti itu adalah tempat yang sangat beresiko terkait penularan Covid-19.
Hong Kong juga akan mencegah warga negara yang masuk dalam grup A-1 untuk memasuki Hong Kong melalui negara transit. Selain itu, warga dari negara yang masuk grup A-1, untuk dilarang tinggal di dalam bandara lebih dari dua jam.
Larangan ini didasari oleh mekanisme yang diterapkan oleh Hong Kong. Di mana, berdasarkan mekanisme itu, jika di antara semua penerbangan penumpang dari tempat yang sama, lima penumpang atau lebih dinyatakan positif Covid-19, atau varian baryu itu melalui tes kedatangan dalam waktu tujuh hari, atau 10.
Atau, ada penumpang yang dinyatakan positif varian mutan dengan tes virus apa pun dalam waktu tujuh hari, termasuk saat karantina, pemerintah Hong Kong akan melarang semua penerbangan penumpang dari tempat itu mendarat di Hong Kong.
Penangguhan ini dilakukan karena jumlah kasus impor dari Indonesia sudah memenuhi kriteria tersebut.
Lihat Juga: Bintang Porno Jepang yang Pasang Tarif Rp306 Juta untuk Seks Ditangkap dalam Operasi Hong Kong
Melansir The Standard pada Kamis (24/6/2021), Indonesia juga akan dimasukan ke dalam grup A-1, yang berarti itu adalah tempat yang sangat beresiko terkait penularan Covid-19.
Hong Kong juga akan mencegah warga negara yang masuk dalam grup A-1 untuk memasuki Hong Kong melalui negara transit. Selain itu, warga dari negara yang masuk grup A-1, untuk dilarang tinggal di dalam bandara lebih dari dua jam.
Larangan ini didasari oleh mekanisme yang diterapkan oleh Hong Kong. Di mana, berdasarkan mekanisme itu, jika di antara semua penerbangan penumpang dari tempat yang sama, lima penumpang atau lebih dinyatakan positif Covid-19, atau varian baryu itu melalui tes kedatangan dalam waktu tujuh hari, atau 10.
Atau, ada penumpang yang dinyatakan positif varian mutan dengan tes virus apa pun dalam waktu tujuh hari, termasuk saat karantina, pemerintah Hong Kong akan melarang semua penerbangan penumpang dari tempat itu mendarat di Hong Kong.
Penangguhan ini dilakukan karena jumlah kasus impor dari Indonesia sudah memenuhi kriteria tersebut.
Lihat Juga: Bintang Porno Jepang yang Pasang Tarif Rp306 Juta untuk Seks Ditangkap dalam Operasi Hong Kong
(ian)
tulis komentar anda