Puluhan Situsnya Disita, Iran Peringatkan AS
Rabu, 23 Juni 2021 - 16:30 WIB
Baca juga: Puluhan Website Terkait Iran Disita, Diganti Tulisan Penegakan Hukum AS
Baik PressTV dan Al-Alam kemudian kembali online dalam beberapa jam, menggunakan alamat domain Iran.
Situs web PressTV, yang merupakan layanan berita berbahasa Inggris, berbunyi:
"Domain presstv.com telah disita oleh Pemerintah Amerika Serikat sesuai dengan surat perintah penyitaan yang dikeluarkan berdasarkan 18 USC 981, 982 dan 50 USC 1701-1705 sebagai bagian dari tindakan penegakan hukum oleh Biro Industri dan Keamanan, Kantor Penegakan Ekspor dan Biro Investigasi Federal."
Setelah penyitaan itu, PressTV mentweet sebuah pernyataan, mengatakan: "Dalam apa yang tampaknya merupakan tindakan terkoordinasi, pesan serupa muncul di situs web jaringan televisi Iran dan regional yang mengklaim bahwa domain situs web telah 'disita oleh Pemerintah Amerika Serikat.'"
Sebelumnya pada Oktober 2020, jaksa AS menyita jaringan domain web yang mereka klaim digunakan dalam kampanye oleh Korps Pengawal Revolusi Iran (IRGC) untuk menyebarkan "disinformasi politik" ke seluruh dunia.
Baik PressTV dan Al-Alam kemudian kembali online dalam beberapa jam, menggunakan alamat domain Iran.
Situs web PressTV, yang merupakan layanan berita berbahasa Inggris, berbunyi:
"Domain presstv.com telah disita oleh Pemerintah Amerika Serikat sesuai dengan surat perintah penyitaan yang dikeluarkan berdasarkan 18 USC 981, 982 dan 50 USC 1701-1705 sebagai bagian dari tindakan penegakan hukum oleh Biro Industri dan Keamanan, Kantor Penegakan Ekspor dan Biro Investigasi Federal."
Setelah penyitaan itu, PressTV mentweet sebuah pernyataan, mengatakan: "Dalam apa yang tampaknya merupakan tindakan terkoordinasi, pesan serupa muncul di situs web jaringan televisi Iran dan regional yang mengklaim bahwa domain situs web telah 'disita oleh Pemerintah Amerika Serikat.'"
Sebelumnya pada Oktober 2020, jaksa AS menyita jaringan domain web yang mereka klaim digunakan dalam kampanye oleh Korps Pengawal Revolusi Iran (IRGC) untuk menyebarkan "disinformasi politik" ke seluruh dunia.
Lihat Juga :