Israel Perintahkan Penghancuran Paksa Gedung Milik 8 Keluarga Palestina

Sabtu, 19 Juni 2021 - 07:08 WIB
Israel menduduki Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, selama Perang Enam Hari 1967. Rezim Zionis itu membenarkan pembongkaran rumah-rumah Palestina dengan mengatakan mereka tidak memiliki izin bangunan, meskipun faktanya Israel sangat jarang mengeluarkan izin seperti itu kepada warga Palestina.

Zionis, sementara itu, menyetujui pembangunan ribuan unit perumahan untuk orang-orang Yahudi di dalam permukiman ilegal yang dibangun di atas tanah Palestina yang diduduki.

Kebijakan penghancuran rumah warga Palestina oleh Israel itu dipraktikkan secara luas.

Kebijakan apartheid itu menargetkan seluruh keluarga Palestina adalah tindakan hukuman kolektif ilegal dan merupakan pelanggaran langsung terhadap Hukum Hak Asasi Manusia Internasional.

Meski demikian, belum ada sanksi internasional yang diterapkan terhadap Israel yang dianggap melanggar hak asasi manusia tersebut.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(sya)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More