Abaikan Protes, China Ngotot Akan Berlakukan UU Keamanan di Hong Kong

Senin, 25 Mei 2020 - 10:44 WIB
Para demonstran Hong Kong menolong rekan mereka yang terluka oleh tembakan gas air mata polisi dalam demo menentang RUU Keamanan Nasional dari China, Minggu (24/5/2020). Foto/REUTERS/Tyrone Siu
BEIJING - Pemerintah China bersikeras akan memberlakukan undang-undang (UU) keamanan kontroversial di Hong Kong , meski ribuan orang di wilayah itu melakukan protes hebat kemarin.

UU yang akan membatasi aktivitas kelompok oposisi di Hong Kong itu masih dalam rancangan yang dibahas di Kongres Rakyat Nasional atau Perlemen China.

Sikap keras Beijing disampaian Menteri Luar Negeri Wang Yi. "Undang-undang yang diusulkan harus diberlakukan tanpa penundaan sedikit pun," katanya, seperti dikutip AFP, Senin (25/5/2020).

Komentara Menlu Wang Yi muncul ketika polisi menembakkan gas air mata dan meriam air ke arah ribuan pengunjuk rasa Hong Kong yang berkumpul pada hari Minggu. RUU ini akan memicu gelombang protes besar di Hong Kong seperti aksi sebelumnya yang dipicu RUU ekstradisi. (Baca: China Siap Berlakukan UU Baru untuk Mengekang Oposisi Hong Kong )

Undang-undang keamanan yang masih dalam rancangan iu akan melarang pengkhianatan, subversi dan hasutan di Hong Kong.



Demo besar pecah hari Minggu di distrik Causeway Bay dan Wan Chai yang sibuk. Beberapa pengunjuk rasa bermasker membuat barikade darurat untuk menghentikan kendaraan polisi.

"Orang-orang mungkin dikriminalisasi hanya karena kata-kata yang mereka katakan atau terbitkan menentang pemerintah," kata seorang pemrotes berusia 25 tahun kepada AFP.

"Saya pikir warga Hong Kong sangat frustrasi karena kami tidak berharap ini datang begitu cepat dan kasar. Tapi...kami tidak akan begitu naif untuk percaya bahwa Beijing hanya akan duduk dan tidak melakukan apa-apa. Hal-hal hanya akan menjadi lebih buruk di sini," ujarnya. (Baca juga: China Berlakukan UU Keamanan, Pompeo: Lonceng Kematian Otonomi Hong Kong )

Polisi antihuru-hara dikerahkan setelah pengunjuk rasa mengabaikan peringatan sebelumnya dari pihak berwenang bahwa perkumpulan massa ilegal dan melanggar undang-undang terkait di kota tersebut yang melarang pertemuan publik lebih dari delapan orang.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More