Denmark Sahkan Undang-undang yang Izinkan Relokasi Migran ke Luar Eropa

Kamis, 03 Juni 2021 - 22:07 WIB
Undang-undang tersebut dilaporkan bertujuan untuk membangun landasan hukum bagi pemindahan orang yang mencari perlindungan internasional di Denmark ke negara ketiga.

Sementara Denmark diharapkan untuk menutupi biaya pemindahan para migran, negara tuan rumah akan melakukan pemrosesan permintaan suaka. Baca juga: Biden Hapus Kebijakan Anti Migran, Trump Mencak-mencak

Kopenhagen mengatakan belum ada negara yang setuju untuk berkolaborasi dalam proyek tersebut. Tetapi ada lima hingga 10 negara yang saat ini sedang bernegosiasi dengan Denmark mengenai masalah tersebut.
(ian)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!