Denmark Sahkan Undang-undang yang Izinkan Relokasi Migran ke Luar Eropa

Kamis, 03 Juni 2021 - 22:07 WIB
Parlemen Denmark telah mengesahkan undang-undang yang memungkinkan pemerintah untuk merelokasi para pencari suaka ke negara-negara di luar Eropa. Foto/REUTERS
KOPENHAGEN - Parlemen Denmark telah mengesahkan undang-undang keimigrasian baru. Undang-undang ini memungkinkan pemerintah untuk merelokasi pencari suaka ke negara-negara di luar Eropa.

Menurut undang-undang tersebut, pengungsi yang tiba di negara tersebut dapat dipindahkan ke pusat suaka di negara mitra, terutama di luar Eropa, di mana kasus mereka kemudian akan ditinjau.

Pencari suaka harus mengajukan aplikasi secara langsung di perbatasan Denmark dan kemudian dipindahkan ke pusat suaka. Setelah aplikasi disetujui, pemohon diberikan status pengungsi dan akan diberikan hak untuk tinggal di negara tuan rumah.

"Sebuah sistem pemindahan pencari suaka ke negara ketiga, tentu saja, harus ditetapkan dalam kerangka konvensi internasional," ucap Menteri Migrasi Denmark, Mattias Tesfaye, seperti dilansir Sputnik pada Kamis (3/6/2021).

Undang-undang tersebut dilaporkan bertujuan untuk membangun landasan hukum bagi pemindahan orang yang mencari perlindungan internasional di Denmark ke negara ketiga.



Sementara Denmark diharapkan untuk menutupi biaya pemindahan para migran, negara tuan rumah akan melakukan pemrosesan permintaan suaka.

Kopenhagen mengatakan belum ada negara yang setuju untuk berkolaborasi dalam proyek tersebut. Tetapi ada lima hingga 10 negara yang saat ini sedang bernegosiasi dengan Denmark mengenai masalah tersebut.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(ian)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More