Jaksa Zionis Mendakwa Petinggi Gerakan Islam di Israel atas Tuduhan Terorisme

Jum'at, 28 Mei 2021 - 11:45 WIB
Sekitar 1,9 juta warga Palestina-Israel—keturunan dari mereka yang menghindari pengusiran massal warga Palestina selama pembentukan negara Israel pada tahun 1948—merupakan seperlima dari populasi negara Yahudi itu.

Baca juga: AS Ingin Pensiunkan Sebagian Jet Tempur Siluman F-35, Mengapa?

Mereka diperlakukan sebagai warga negara kelas kedua di bawah hukum Israel, termasuk undang-undang Negara-Bangsa 2018 yang kontroversial.

Badan intelijen internal Israel, Shin Bet, seperti dikutip dari Haaretz, Jumat (28/5/2021), mengatakan bahwa mereka telah memperingatkan Khatib beberapa kali untuk berhenti berbicara kepada publik dalam beberapa pekan terakhir dan bahwa penangkapannya “mengingat risiko besar yang ditimbulkan oleh aktivitasnya terhadap keselamatan publik dan ketertiban umum".
(min)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!