Jaksa Zionis Mendakwa Petinggi Gerakan Islam di Israel atas Tuduhan Terorisme

Jum'at, 28 Mei 2021 - 11:45 WIB
loading...
Jaksa Zionis Mendakwa...
Kamal al-Khatib, wakil presiden Gerakan Islam di Israel. Foto/Wikimedia Commons
A A A
TEL AVIV - Jaksa Penuntut Negara Israel mengajukan dakwaan terhadap Kamal al-Khatib, wakil presiden Gerakan Islam di Israel (Islamic Movement in Israel), atas tuduhan menghasut tindakan terorisme.

Khatib juga tercatat sebagai anggota Arab Follow-Up Committee, sebuah komite yang berkoordinasi di antara partai politik warga Palestina di Israel.



Khatib didakwa di Pengadilan Magistrate Israel di Nazareth atas tuduhan melakukan hasutan untuk terorisme, kekerasan, dan diidentifikasi terkait dengan organisasi teroris.

Penahanannya diperpanjang selama tiga hari, sampai hari Minggu, atas permintaan jaksa Zionis Israel.

Khatib ditangkap di kampung halamannya di Kafr Kanna pada 14 Mei di tengah protes di kota-kota campuran Arab-Yahudi di Israel terhadap rencana pengusiran paksa beberapa keluarga Palestina dari lingkungan Sheikh Jarrah, Yerusalem Timur, penyerbuan pasukan polisi Zionis di Masjid Al-Aqsa, dan serangan udara di Jalur Gaza.

Putra Khatib mengatakan kepada Al Jazeera Arabic pada saat itu bahwa pasukan Israel menyerbu rumahnya dengan kekerasan, menyusul tindakan keras besar-besaran terhadap para pengunjuk rasa di daerah tersebut.

Omar Khamaisi, seorang pengacara di tim hukum Khatib, mengatakan kepada situs Arab 48 bahwa dakwaan tersebut dapat berujung pada hukuman hingga 22 tahun penjara.

Puluhan tokoh politik dan aktivis Palestina di Israel telah berdemonstrasi di depan pengadilan di Nazareth menentang persidangan atas Khatib.

Raed Salah, presiden Gerakan Islam—kelompok yang dilarang di Israel pada 2015—saat ini dipenjara atas tuduhan "penghasutan".

Pada hari Minggu, Israel meluncurkan kampanye penangkapan massal, yang dijuluki "Law and Order", terhadap warga Palestina di Israel yang telah melakukan protes sejak awal Mei di berbagai kota seperti Haifa, Lod, dan Acre.

Sekitar 1,9 juta warga Palestina-Israel—keturunan dari mereka yang menghindari pengusiran massal warga Palestina selama pembentukan negara Israel pada tahun 1948—merupakan seperlima dari populasi negara Yahudi itu.



Mereka diperlakukan sebagai warga negara kelas kedua di bawah hukum Israel, termasuk undang-undang Negara-Bangsa 2018 yang kontroversial.

Badan intelijen internal Israel, Shin Bet, seperti dikutip dari Haaretz, Jumat (28/5/2021), mengatakan bahwa mereka telah memperingatkan Khatib beberapa kali untuk berhenti berbicara kepada publik dalam beberapa pekan terakhir dan bahwa penangkapannya “mengingat risiko besar yang ditimbulkan oleh aktivitasnya terhadap keselamatan publik dan ketertiban umum".
(min)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1281 seconds (0.1#10.140)