Air France dan Airbus Diadili Atas Kecelakaan Maut di Samudra Atlantik 2009

Rabu, 12 Mei 2021 - 20:32 WIB
Puing-puing pesawat Air France AF447 ditemukan di Samudera Atlantik. Foto/France24
PARIS - Pengadilan Paris telah memutuskan bahwa Air France dan Airbus akan diadili atas tuduhan pembunuhan tidak disengaja atas kecelakaan penerbangan AF447 pada 2009 lalu. Kecelakaan maut pesawat milik maskapai Prancis itu menewaskan 228 orang di dalamnya, kecelakaan paling mematikan dalam sejarah maskapai itu.

Putusan pada hari Rabu (12/5/2021) itu mengikuti rekomendasi jaksa penuntut bahwa pengadilan Paris membatalkan keputusan yudisial sebelumnya untuk membatalkan penyelidikan terhadap maskapai penerbangan dan produsen pesawat tersebut.



Jaksa Paris awalnya hanya meminta Air France untuk diadili atas tuduhan pembunuhan, tetapi kantor kejaksaan mendukung dakwaan terhadap Air France dan Airbus.

Baca juga: Riset Baru: Malaysia Airlines MH370 Tinggalkan 'Jejak Palsu' sebelum Lenyap

“Sungguh kepuasan yang sangat besar untuk merasa bahwa kami akhirnya didengar oleh pengadilan,” kata Daniele Lamy, presiden asosiasi keluarga korban, setelah pengumuman putusan pengadilan seperti dikutip dari Russia Today.

Keputusan ini terjadi 11 tahun setelah Air France dengan nomor penerbangan 447 memasuki kegagalan aerodinamis sebelum menghantam Samudra Atlantik pada dini hari, saat melakukan perjalanan dari Rio de Janeiro ke bandara Paris, Prancis, Charles de Gaulle, menewaskan 216 penumpang dan 12 anggota awak. Insiden tersebut merupakan kecelakaan paling mematikan dalam sejarah Air France dan kecelakaan penerbangan terburuk untuk Airbus A330.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!