Langgar Aturan COVID-19, Mantan PM Malaysia Najib Razak Didenda
Jum'at, 07 Mei 2021 - 18:01 WIB
KUALA LUMPUR - Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak kembali bermasalah dengan hukum. Kali ini dia melanggar aturan COVID-19 di satu restoran.
Sebelumnya, Najib telah dihukum atas skandal korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
“Dia didenda USD730 karena tidak mendaftar di restoran atau suhu tubuhnya diperiksa,” papar pernyataan kepolisian.
Denda itu diterapkan setelah rekaman beredar di media sosial yang menunjukkan mantan perdana menteri itu melanggar aturan pada Maret di satu restoran Kuala Lumpur yang menjual nasi ayam.
Sementara Najib masih menyangkal keterlibatannya dalam korupsi 1MDB, di mana dia telah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, Najib dengan cepat mengakui kesalahannya di restoran tersebut.
Pria berusia 67 tahun itu tetap bebas dengan jaminan saat mengajukan banding atas kasus 1MDB.
Dia menggunakan insiden tersebut untuk menyoroti kasus-kasus lain di mana para politisi diduga melanggar aturan.
Ini termasuk insiden ketika sejumlah menteri diduga melakukan perjalanan secara ilegal ke bagian lain negara itu untuk menghadiri acara pernikahan.
"Saya dan pria di jalan diselidiki oleh polisi dan didenda oleh pemerintah," tulis Najib di Facebook, setelah hukuman diumumkan pada Kamis malam (6/5).
"Tapi saya tidak tahu (apakah ini akan terjadi), jika para menteri pemerintah melanggar aturan," ujar Najib.
Pemilik restoran juga didenda RM10.000 karena gagal memastikan Najib mengikuti peraturan.
Bulan lalu, Najib mengungkapkan dia menghadapi kebangkrutan karena diduga gagal membayar pajak lebih dari USD400 juta, yang dapat membuatnya kehilangan kursinya di parlemen.
Dia divonis tahun lalu dalam persidangan pertama dari beberapa persidangan yang dia hadapi atas korupsi 1MDB.
Uang miliaran dolar dicuri dari 1MDB dan dihabiskan untuk membeli berbagai barang mulai dari karya seni yang mahal hingga real estate.
Skandal itu berkontribusi pada jatuhnya pemerintahan Najib pada 2018.
Malaysia menghadapi wabah COVID-19 yang meningkat. Pekan ini Malaysia memperkenalkan pembatasan baru di Kuala Lumpur dan beberapa daerah lainnya.
Lihat Juga: FKH UWKS dan Universiti Malaysia Kelantan Kenalkan Konsep Animal Welfare ke Generasi Muda
Sebelumnya, Najib telah dihukum atas skandal korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
“Dia didenda USD730 karena tidak mendaftar di restoran atau suhu tubuhnya diperiksa,” papar pernyataan kepolisian.
Denda itu diterapkan setelah rekaman beredar di media sosial yang menunjukkan mantan perdana menteri itu melanggar aturan pada Maret di satu restoran Kuala Lumpur yang menjual nasi ayam.
Sementara Najib masih menyangkal keterlibatannya dalam korupsi 1MDB, di mana dia telah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, Najib dengan cepat mengakui kesalahannya di restoran tersebut.
Pria berusia 67 tahun itu tetap bebas dengan jaminan saat mengajukan banding atas kasus 1MDB.
Dia menggunakan insiden tersebut untuk menyoroti kasus-kasus lain di mana para politisi diduga melanggar aturan.
Ini termasuk insiden ketika sejumlah menteri diduga melakukan perjalanan secara ilegal ke bagian lain negara itu untuk menghadiri acara pernikahan.
"Saya dan pria di jalan diselidiki oleh polisi dan didenda oleh pemerintah," tulis Najib di Facebook, setelah hukuman diumumkan pada Kamis malam (6/5).
"Tapi saya tidak tahu (apakah ini akan terjadi), jika para menteri pemerintah melanggar aturan," ujar Najib.
Pemilik restoran juga didenda RM10.000 karena gagal memastikan Najib mengikuti peraturan.
Bulan lalu, Najib mengungkapkan dia menghadapi kebangkrutan karena diduga gagal membayar pajak lebih dari USD400 juta, yang dapat membuatnya kehilangan kursinya di parlemen.
Dia divonis tahun lalu dalam persidangan pertama dari beberapa persidangan yang dia hadapi atas korupsi 1MDB.
Uang miliaran dolar dicuri dari 1MDB dan dihabiskan untuk membeli berbagai barang mulai dari karya seni yang mahal hingga real estate.
Skandal itu berkontribusi pada jatuhnya pemerintahan Najib pada 2018.
Malaysia menghadapi wabah COVID-19 yang meningkat. Pekan ini Malaysia memperkenalkan pembatasan baru di Kuala Lumpur dan beberapa daerah lainnya.
Lihat Juga: FKH UWKS dan Universiti Malaysia Kelantan Kenalkan Konsep Animal Welfare ke Generasi Muda
(sya)
tulis komentar anda