China Siap Berlakukan UU Baru untuk Mengekang Oposisi Hong Kong
Jum'at, 22 Mei 2020 - 08:55 WIB
Para demonstran anti-ekstradisi menghindar dari tembakan gas air mata ketika menyerukan reformasi demokratis, di Hong Kong, China, 21 Juli 2019. Foto/REUTERS/Tyrone Siu/File Photo
BEIJING - China sedang bersiap untuk memberlakukan undang-undang (UU) keamanan baru yang kontroversial di Hong Kong . Aturan baru itu nantinya akan mengekang aktivitas oposisi di kota keuangan Asia tersebut.
Hong Kong saat ini berstatus Wilayah Administrasi Khusus China. Wilayah itu diserahkan Inggris kepada pemerintah Beijing pada 1 Juli 1997.
Parlemen China sedang membahas rancangan undang-undang (RUU) yang nantinya akan menjadi UU keamanan baru di Hong Kong. Itu artinya, otoritas di Beijing akan mengesampingkan badan pembuat undang-undang di wilayah itu sendiri dalam memberlakukan aturan untuk menindak kegiatan yang dianggap Beijing subversif.
"Kongres Rakyat Nasional akan membahas RUU tentang membangun dan meningkatkan sistem hukum dan mekanisme penegakan hukum untuk Wilayah Administratif Khusus Hong Kong untuk menjaga keamanan nasional," kata juru bicara pemerintah China, Zhang Yesui, seperti dikutip dari Xinhua, Jumat (22/5/2020).
Langkah semacam itu telah lama dipertimbangkan, tetapi dengan cepat menuai protes kubu anti-pemerintah di wilayah bekas koloni Inggris tersebut pada tahun tahun lalu. (Baca: Demo Terus Berlanjut, Hong Kong Pertimbangkan Berlakukan UU Darurat )
RUU tersebut terakhir kali diusulkan pada tahun 2003 berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Dasar, konstitusi-mini Hong Kong, yang memicu ratusan ribu warga di wilayah itu melakukan protes.
Hong Kong saat ini berstatus Wilayah Administrasi Khusus China. Wilayah itu diserahkan Inggris kepada pemerintah Beijing pada 1 Juli 1997.
Parlemen China sedang membahas rancangan undang-undang (RUU) yang nantinya akan menjadi UU keamanan baru di Hong Kong. Itu artinya, otoritas di Beijing akan mengesampingkan badan pembuat undang-undang di wilayah itu sendiri dalam memberlakukan aturan untuk menindak kegiatan yang dianggap Beijing subversif.
"Kongres Rakyat Nasional akan membahas RUU tentang membangun dan meningkatkan sistem hukum dan mekanisme penegakan hukum untuk Wilayah Administratif Khusus Hong Kong untuk menjaga keamanan nasional," kata juru bicara pemerintah China, Zhang Yesui, seperti dikutip dari Xinhua, Jumat (22/5/2020).
Langkah semacam itu telah lama dipertimbangkan, tetapi dengan cepat menuai protes kubu anti-pemerintah di wilayah bekas koloni Inggris tersebut pada tahun tahun lalu. (Baca: Demo Terus Berlanjut, Hong Kong Pertimbangkan Berlakukan UU Darurat )
RUU tersebut terakhir kali diusulkan pada tahun 2003 berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Dasar, konstitusi-mini Hong Kong, yang memicu ratusan ribu warga di wilayah itu melakukan protes.
Lihat Juga :