Pemerintah Dubai Bantah Keluarkan Izin untuk Aktivitas Perjudian
Sabtu, 24 April 2021 - 02:03 WIB
DUBAI - Pemerintah Dubai membantah mengeluarkan izin apa pun kepada perusahaan mana pun di Uni Emirat Arab (UEA) untuk terlibat dalam aktivitas perjudian.
Bantahan itu diungkapkan dalam tweet dari Kantor Media Pemerintah Dubai.
"Kantor Media Pemerintah Dubai menyatakan laporan yang beredar di media sosial tentang izin yang diberikan untuk kegiatan perjudian di emirat adalah tidak benar," ungkap Kantor Media Dubai, dilansir Al Arabiya.
Bantahan resmi itu datang untuk menanggapi rumor yang beredar di media sosial baru-baru ini bahwa sejumlah hotel di Dubai telah mendapatkan izin untuk kegiatan perjudian dan akan dimulai pada Idul Fitri.
Sesuai hukum UEA, perjudian saat ini ilegal dan dapat dihukum dengan “penjara dan denda tidak kurang dari 250.000 dirham dan tidak lebih dari 500.000 dirham, atau salah satu dari dua hukuman bagi siapa pun yang membuat, mengelola, atau mengawasi tempat, menyiarkan, mengirim, menerbitkan, atau mem-posting ulang materi pornografi atau aktivitas perjudian melalui Internet, dan apa pun yang dapat mengganggu moral publik.”
Bantahan itu diungkapkan dalam tweet dari Kantor Media Pemerintah Dubai.
"Kantor Media Pemerintah Dubai menyatakan laporan yang beredar di media sosial tentang izin yang diberikan untuk kegiatan perjudian di emirat adalah tidak benar," ungkap Kantor Media Dubai, dilansir Al Arabiya.
Bantahan resmi itu datang untuk menanggapi rumor yang beredar di media sosial baru-baru ini bahwa sejumlah hotel di Dubai telah mendapatkan izin untuk kegiatan perjudian dan akan dimulai pada Idul Fitri.
Sesuai hukum UEA, perjudian saat ini ilegal dan dapat dihukum dengan “penjara dan denda tidak kurang dari 250.000 dirham dan tidak lebih dari 500.000 dirham, atau salah satu dari dua hukuman bagi siapa pun yang membuat, mengelola, atau mengawasi tempat, menyiarkan, mengirim, menerbitkan, atau mem-posting ulang materi pornografi atau aktivitas perjudian melalui Internet, dan apa pun yang dapat mengganggu moral publik.”
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(sya)
tulis komentar anda