Mantan Polisi Pembunuh George Floyd Dinyatakan Bersalah

Rabu, 21 April 2021 - 05:38 WIB
Mantan polisi Minneapolis, Derek Chauvin, dinyatakan bersalah atas tewasnya George Floyd. Foto/Kolase/Sindonews
MINNEAPOLIS - Mantan polisi Minneapolis, Derek Chauvin, dihukum atas pembunuhan tingkat dua, pembunuhan tingkat tiga, dan pembunuhan dalam penangkapan mematikan George Floyd . Kematian Floyd lantas menjadi tonggak sejarah rasial di Amerika Serikat (AS) dan teguran atas perlakukan penegak hukum terhadap orang kulit hitam Amerika.

Juri yang beranggotakan 12 orang memutuskan Chauvin (45) bertanggung jawab secara pidana atas kematian Floyd tahun lalu setelah selama tiga minggu mempertimbangkan kesaksian dari 45 saksi, termasuk saksi mata, pejabat polisi, dan ahli medis. Para juri memulai musyawarah mereka pada Senin lalu.

Dalam konfrontasi yang terekam dalam video, Chauvin, yang berkulit putih, mencekik leher Floyd, seorang pria kulit hitam berusia 46 tahun yang diborgol, selama lebih dari sembilan menit pada 25 Mei 2020. Ia saat itu bersama tiga rekannya menangkap Floyd dengan tuduhan menggunakan uang palsu USD20 untuk membeli rokok di toko bahan makanan.



Di bawah hukum Minnesota, Chauvin terancam hukuman 12,5 tahun penjara karena hukuman pembunuhan sebagai pelaku kriminal pertama kali. Namun, jaksa penuntut dapat mengajukan hukuman yang lebih lama hingga maksimum 40 tahun jika Hakim Distrik Hennepin Peter Cahill, yang memimpin persidangan, memutuskan bahwa ada faktor-faktor yang memberatkan seperti dikutip dari Channel News Asia, Rabu (21/4/2021).



Di Minnesota, narapidana biasanya meninggalkan penjara dengan pengawasan pembebasan setelah menyelesaikan dua pertiga dari hukuman mereka. Chauvin tidak memiliki hukuman pidana sebelumnya.

Chauvin mengaku tidak bersalah atas tuduhan pembunuhan tidak sengaja tingkat dua yang melibatkan tindakan yang disengaja melukai tubuh, pembunuhan tingkat ketiga yang tidak disengaja yang melibatkan tindakan yang sangat berbahaya bagi orang lain, dan pembunuhan tingkat dua yang melibatkan kematian yang disebabkan oleh kelalaian yang dapat disalahkan.

Sebelumnya pada hari Selasa, Presiden AS Joe Biden mengatakan dia telah berbicara melalui telepon dengan anggota keluarga Floyd.

Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More