Demi Uang Cuti, Pasangan Ini Nikah 4 Kali dan Cerai 3 Kali dalam 37 Hari
Sabtu, 17 April 2021 - 15:47 WIB
Baca juga: Israel Halangi Azan di Masjid Al-Aqsa, Palestina Sebut Bisa Picu Perang Agama
Bank kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut dengan mengatakan bahwa cuti pegawainya itu tidak sesuai dengan Undang-Undang Standar Tenaga Kerja.
Komisaris Bagian Standar Tenaga Kerja dari Biro Tenaga Kerja Huang Jingang setuju bahwa praktik pria itu tidak masuk akal, tetapi mengatakan tidak ada ketentuan dalam Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan bahwa seseorang tidak boleh menikah dengan orang yang sama untuk mendapatkan cuti.
Bank kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut dengan mengatakan bahwa cuti pegawainya itu tidak sesuai dengan Undang-Undang Standar Tenaga Kerja.
Komisaris Bagian Standar Tenaga Kerja dari Biro Tenaga Kerja Huang Jingang setuju bahwa praktik pria itu tidak masuk akal, tetapi mengatakan tidak ada ketentuan dalam Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan bahwa seseorang tidak boleh menikah dengan orang yang sama untuk mendapatkan cuti.
(min)
Lihat Juga :