Tersangka Genosida Rwanda Ingin Diadili di Prancis

Kamis, 21 Mei 2020 - 01:38 WIB
Pengadilan Paris dengan cepat memutuskan untuk menunda hingga minggu depan persidangan tentang apakah akan menyerahkannya ke Mekanisme Residual Internasional Pengadilan Kriminal yang berpusat di Den Haag, Belanda.

Pada tahun 1997, Pengadilan Kriminal Internasional untuk Rwanda menuduh Kabuga atas tuduhan terkait konspirasi untuk melakukan genosida, penganiayaan, dan pemusnahan.

Pengacara pembela Laurent Bayon mengatakan Kabuga ingin diadili di Prancis, dengan alasan kesehatan. Namuna ia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.

"Kami memiliki delapan hari lagi untuk mempersiapkan pembelaannya," kata Bayon.

“Tidak dapat diterima untuk melakukan prosedur secepat itu ketika keadilan telah menunggu selama 25 tahun. Keadilan dapat menunggu 10 hari lagi sebelum ingin mengirimkannya, saya tidak tahu di mana,” tambahnya seperti dikutip dari AP, Kamis (21/5/2020).
(ber)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!