Para Wanita Mejeng Telanjang di Dubai Ternyata 40 Model, Kini Hadapi Penjara 6 Bulan

Selasa, 06 April 2021 - 07:57 WIB
Berbagi materi pornografi juga dapat dihukum dengan hukuman penjara dan denda yang besar di bawah undang-undang negara tersebut.

Surat kabar pemerintah, The National, melaporkan syuting para wanita tanpa busana itu adalah aksi publisitas.

Itu mengejutkan di Uni Emirat Arab di mana perilaku vulgar, seperti berciuman di depan umum atau minum alkohol tanpa izin, telah membuat orang masuk penjara.

Polisi Dubai mengatakan mereka yang ditangkap karena video asusila telah dirujuk ke jaksa penuntut umum.

"Perilaku tidak dapat diterima seperti itu tidak mencerminkan nilai dan etika masyarakat Emirat," kata polisi dalam sebuah pernyataan.

Meski liberal dalam banyak hal dibandingkan dengan tetangganya di Timur Tengah, Uni Emirat Arab memiliki undang-undang ketat yang mengatur ekspresi dan media sosial.



Orang-orang telah dipenjara karena komentar dan video online mereka.

Sebagian besar perusahaan telekomunikasi milik negara memblokir akses ke situs web pornografi utama.

Dubai juga memiliki undang-undang media sosial yang ketat yang melarang penghinaan terhadap orang lain atau bahkan menggunakan bahasa yang membuat orang merasa terhina.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More