Para Wanita Mejeng Telanjang di Dubai Ternyata 40 Model, Kini Hadapi Penjara 6 Bulan
Selasa, 06 April 2021 - 07:57 WIB
DUBAI - Sekelompok wanita yang berpose telanjang bersama-sama pada siang hari di balkon sebuah gedung pencakar langit di Dubai ternyata 40 model cantik. Mereka kini menghadapi hukuman enam bulan penjara dan denda sekitar USD1.800.
Puluhan model cantik itu ditangkap aparat keamanan Dubai, Uni Emirat Arab, setelah berpose tanpa busana dan difilmkan oleh seorang pria pada hari Sabtu. Foto dan rekaman video itu telah bermunculan di media sosial.
Laporan awal dari media lokal menyatakan aksi berpose telanjang itu berlangsung pada siang hari, namun media lain melaporkan kegiatan itu berlangsung pada Sabtu petang.
Menurut BBC, Selasa (6/4/2021), di antara mereka yang ditangkap adalah 11 model asal Ukraina. Seorang pria asal Rusia juga ditangkap dan dituduh sebagai penyelenggara "syuting cabul".
Sedangkan laporan Mail Online menyatakan sekitar 40 model cantik yang terlibat dalam skandal tersebut diyakini berusia antara 18 hingga awal 20-an tahun.
Ada spekulasi yang beredar luas bahwa para wanita tersebut diambil gambarnya untuk situs dewasa.
Foto-foto baru telah muncul yang menunjukkan beberapa wanita di kota mewah itu sebelum penangkapan mereka serta di dalam apartemen saat pemotretan berlangsung.
Mereka yang ditahan menghadapi hukuman enam bulan penjara dan denda sekitar USD1.800 karena melanggar undang-undang kesusilaan publik di Uni Emirat Arab, yang mencakup ketelanjangan dan perilaku asusila lainnya.
Berbagi materi pornografi juga dapat dihukum dengan hukuman penjara dan denda yang besar di bawah undang-undang negara tersebut.
Surat kabar pemerintah, The National, melaporkan syuting para wanita tanpa busana itu adalah aksi publisitas.
Itu mengejutkan di Uni Emirat Arab di mana perilaku vulgar, seperti berciuman di depan umum atau minum alkohol tanpa izin, telah membuat orang masuk penjara.
Polisi Dubai mengatakan mereka yang ditangkap karena video asusila telah dirujuk ke jaksa penuntut umum.
"Perilaku tidak dapat diterima seperti itu tidak mencerminkan nilai dan etika masyarakat Emirat," kata polisi dalam sebuah pernyataan.
Meski liberal dalam banyak hal dibandingkan dengan tetangganya di Timur Tengah, Uni Emirat Arab memiliki undang-undang ketat yang mengatur ekspresi dan media sosial.
Orang-orang telah dipenjara karena komentar dan video online mereka.
Sebagian besar perusahaan telekomunikasi milik negara memblokir akses ke situs web pornografi utama.
Dubai juga memiliki undang-undang media sosial yang ketat yang melarang penghinaan terhadap orang lain atau bahkan menggunakan bahasa yang membuat orang merasa terhina.
Undang-undang juga melarang segala sesuatu yang "mencemarkan nama baik" Uni Emirat Arab dan ini bahkan dapat mencakup pelaporan artikel berita.
Seorang wanita asal Inggris, Laleh Shahravesh, 55, pernah menghadapi hukuman penjara karena menyebut mantan suaminya yang tinggal di Dubai sebagai orang "idiot" dan istri barunya "kuda" di media sosial.
Puluhan model cantik itu ditangkap aparat keamanan Dubai, Uni Emirat Arab, setelah berpose tanpa busana dan difilmkan oleh seorang pria pada hari Sabtu. Foto dan rekaman video itu telah bermunculan di media sosial.
Laporan awal dari media lokal menyatakan aksi berpose telanjang itu berlangsung pada siang hari, namun media lain melaporkan kegiatan itu berlangsung pada Sabtu petang.
Menurut BBC, Selasa (6/4/2021), di antara mereka yang ditangkap adalah 11 model asal Ukraina. Seorang pria asal Rusia juga ditangkap dan dituduh sebagai penyelenggara "syuting cabul".
Sedangkan laporan Mail Online menyatakan sekitar 40 model cantik yang terlibat dalam skandal tersebut diyakini berusia antara 18 hingga awal 20-an tahun.
Ada spekulasi yang beredar luas bahwa para wanita tersebut diambil gambarnya untuk situs dewasa.
Foto-foto baru telah muncul yang menunjukkan beberapa wanita di kota mewah itu sebelum penangkapan mereka serta di dalam apartemen saat pemotretan berlangsung.
Mereka yang ditahan menghadapi hukuman enam bulan penjara dan denda sekitar USD1.800 karena melanggar undang-undang kesusilaan publik di Uni Emirat Arab, yang mencakup ketelanjangan dan perilaku asusila lainnya.
Berbagi materi pornografi juga dapat dihukum dengan hukuman penjara dan denda yang besar di bawah undang-undang negara tersebut.
Surat kabar pemerintah, The National, melaporkan syuting para wanita tanpa busana itu adalah aksi publisitas.
Itu mengejutkan di Uni Emirat Arab di mana perilaku vulgar, seperti berciuman di depan umum atau minum alkohol tanpa izin, telah membuat orang masuk penjara.
Polisi Dubai mengatakan mereka yang ditangkap karena video asusila telah dirujuk ke jaksa penuntut umum.
"Perilaku tidak dapat diterima seperti itu tidak mencerminkan nilai dan etika masyarakat Emirat," kata polisi dalam sebuah pernyataan.
Meski liberal dalam banyak hal dibandingkan dengan tetangganya di Timur Tengah, Uni Emirat Arab memiliki undang-undang ketat yang mengatur ekspresi dan media sosial.
Orang-orang telah dipenjara karena komentar dan video online mereka.
Sebagian besar perusahaan telekomunikasi milik negara memblokir akses ke situs web pornografi utama.
Dubai juga memiliki undang-undang media sosial yang ketat yang melarang penghinaan terhadap orang lain atau bahkan menggunakan bahasa yang membuat orang merasa terhina.
Undang-undang juga melarang segala sesuatu yang "mencemarkan nama baik" Uni Emirat Arab dan ini bahkan dapat mencakup pelaporan artikel berita.
Seorang wanita asal Inggris, Laleh Shahravesh, 55, pernah menghadapi hukuman penjara karena menyebut mantan suaminya yang tinggal di Dubai sebagai orang "idiot" dan istri barunya "kuda" di media sosial.
(min)
tulis komentar anda