Sikut Wajah Bayi Majikan, PRT Indonesia Dipenjara di Singapura

Senin, 05 April 2021 - 14:30 WIB
Bayi itu berada di rumah sekitar pukul 11.15 pada tanggal 8 Mei tahun lalu ketika dia muntah di karpet di ruang tamu.

Wakil Jaksa Penuntut Umum Ben Mathias Tan mengatakan: "Terdakwa sedang dalam proses membersihkan karpet dengan deterjen saat korban berjalan menuju terdakwa."

"Karena terdakwa tidak ingin korban bersentuhan dengan deterjen, maka terdakwa menyikut wajah korban sehingga korban terjatuh ke lantai dan menangis," katanya, seperti dikutip Straits Times.

Suliana kemudian berjalan menuju dapur setelah menyeka karpet ketika dia mengira bayi itu akan memegang kakinya.

Untuk mencegahnya melakukannya, dan karena frustrasi lantaran harus membersihkan muntahannya, terdakwa menginjak lutut kanan korban, menyebabkan korban menangis lebih keras.

Menurut pengadilan, Suliana terus melecehkan anak itu di ruang tamu sekitar 20 menit kemudian.

"Terdakwa sedang duduk di sofa melipat cucian. Terdakwa memberi isyarat agar korban datang, dan korban melakukannya," kata Ben Mathias.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!