Sikut Wajah Bayi Majikan, PRT Indonesia Dipenjara di Singapura

Senin, 05 April 2021 - 14:30 WIB
PRT asal Indonesia dihukum 9 bulan penjara atas tuduhan menganiaya bayi majikannya di Singapura. Foto/Ilustrasi SINDOnews.com
SINGAPURA - Seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia pada Senin (5/4/2021) dihukum sembilan bulan penjara di Singapura . Dia dinyatakan bersalah atas tuduhan menganiaya bayi berumur setahun, anak majikannya.

PRT bernama Suliana Kasim Dapok, 42, mengaku bersalah atas dua tuduhan penganiayaan terhadap bayi majikannya.



Suliana mengaku pada saat kejadian sedang kesal karena masalah pribadi. Dia lantas melampiaskan ketidasenangannya pada bayi laki-laki berusia satu tahun yang berada di bawah asuhannya. Dia menginjak kaki dan menyikut wajah korban hingga terjatuh.

Bayi itu tidak dapat disebutkan namanya karena perintah pembungkaman oleh pengadilan untuk melindungi identitasnya dan detail tentang rumahnya hanya bisa disunting dari dokumen pengadilan.



Pengadilan mendengar kesaksian bahwa Suliana mulai bekerja untuk keluarga majikannya pada Oktober 2018. Tugasnya termasuk mengasuh keempat anak majikan.

Bayi itu berada di rumah sekitar pukul 11.15 pada tanggal 8 Mei tahun lalu ketika dia muntah di karpet di ruang tamu.

Wakil Jaksa Penuntut Umum Ben Mathias Tan mengatakan: "Terdakwa sedang dalam proses membersihkan karpet dengan deterjen saat korban berjalan menuju terdakwa."

"Karena terdakwa tidak ingin korban bersentuhan dengan deterjen, maka terdakwa menyikut wajah korban sehingga korban terjatuh ke lantai dan menangis," katanya, seperti dikutip Straits Times.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More