Sikut Wajah Bayi Majikan, PRT Indonesia Dipenjara di Singapura
Senin, 05 April 2021 - 14:30 WIB
PRT asal Indonesia dihukum 9 bulan penjara atas tuduhan menganiaya bayi majikannya di Singapura. Foto/Ilustrasi SINDOnews.com
SINGAPURA - Seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia pada Senin (5/4/2021) dihukum sembilan bulan penjara di Singapura . Dia dinyatakan bersalah atas tuduhan menganiaya bayi berumur setahun, anak majikannya.
PRT bernama Suliana Kasim Dapok, 42, mengaku bersalah atas dua tuduhan penganiayaan terhadap bayi majikannya.
Baca juga: Mejeng Telanjang, Sekelompok Wanita Ditangkap di Dubai
Suliana mengaku pada saat kejadian sedang kesal karena masalah pribadi. Dia lantas melampiaskan ketidasenangannya pada bayi laki-laki berusia satu tahun yang berada di bawah asuhannya. Dia menginjak kaki dan menyikut wajah korban hingga terjatuh.
Bayi itu tidak dapat disebutkan namanya karena perintah pembungkaman oleh pengadilan untuk melindungi identitasnya dan detail tentang rumahnya hanya bisa disunting dari dokumen pengadilan.
Pengadilan mendengar kesaksian bahwa Suliana mulai bekerja untuk keluarga majikannya pada Oktober 2018. Tugasnya termasuk mengasuh keempat anak majikan.
PRT bernama Suliana Kasim Dapok, 42, mengaku bersalah atas dua tuduhan penganiayaan terhadap bayi majikannya.
Baca juga: Mejeng Telanjang, Sekelompok Wanita Ditangkap di Dubai
Suliana mengaku pada saat kejadian sedang kesal karena masalah pribadi. Dia lantas melampiaskan ketidasenangannya pada bayi laki-laki berusia satu tahun yang berada di bawah asuhannya. Dia menginjak kaki dan menyikut wajah korban hingga terjatuh.
Bayi itu tidak dapat disebutkan namanya karena perintah pembungkaman oleh pengadilan untuk melindungi identitasnya dan detail tentang rumahnya hanya bisa disunting dari dokumen pengadilan.
Pengadilan mendengar kesaksian bahwa Suliana mulai bekerja untuk keluarga majikannya pada Oktober 2018. Tugasnya termasuk mengasuh keempat anak majikan.
Lihat Juga :