Sikut Wajah Bayi Majikan, PRT Indonesia Dipenjara di Singapura

Senin, 05 April 2021 - 14:30 WIB
"Terdakwa kemudian mendorong kepala korban hingga jatuh ke lantai. Terdakwa kemudian menarik kaki korban untuk ditarik ke arahnya, dan memeriksa popok korban," ujarnya.

Baca juga: Israel Peroleh Oron, Pesawat Pengintai Terbaik Target di Iran

Sambil beranjak dari sofa untuk menyingkirkan pakaian, Suliana menginjak kaki kanan bayi itu hingga membuatnya menangis.

Kamera CCTV di dalam flat menunjukkan terdakwa memang berkali-kali menganiaya korban. Sang majikan atau Ibu korban lantas melapor ke polisi pada pukul 13.12 siang pada hari itu.

Bayi itu dibawa ke KK Women's and Children's Hospital satu jam kemudian dan dia ditemukan memar di sepanjang tulang punggungnya.

Menurut hukum di Singapura, untuk setiap kasus penganiayaan seorang anak, pelanggar dapat dipenjara hingga delapan tahun dan didenda hingga 8.000 dollar Singapura.
(min)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!