Pengadilan Malaysia Putuskan Umat Kristiani Boleh Gunakan Kata Allah

Rabu, 10 Maret 2021 - 21:48 WIB
“Fakta bahwa mereka telah menggunakannya selama 400 tahun tidak bisa diabaikan,” ucapnya.Baca juga: Bikin Lagu ‘Nissa Sabyan I Love You’, Netizen Minta Malaysia Klaim Aldi Taher

Penasihat Federal Senior Shamsul Bolhassan, yang bertindak untuk Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah, membenarkan bahwa empat kata, yakni Allah, Baitullah, Kaabah dan shalat dapat digunakan oleh umat Kristen untuk publikasi keagamaan mereka.

“Namun, publikasi yang mengandung empat kata tersebut harus memiliki disclaimer bahwa (mereka) hanya diperuntukkan bagi umat Kristiani, sepertii halnya simbol salib,” katanya.
(esn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!