Pengadilan Malaysia Putuskan Umat Kristiani Boleh Gunakan Kata Allah

Rabu, 10 Maret 2021 - 21:48 WIB
Pengadilan tinggi Malaysia menyatakan bahwa umat Kristen di negara itu diizinkan menggunakan kata Allah dalam publikasi keagamaan untuk tujuan pendidikan. Foto/REUTERS
KUALA LUMPUR - Pengadilan tinggi Malaysia menyatakan bahwa umat Kristen di negara itu diizinkan menggunakan kata "Allah" dalam publikasi keagamaan untuk tujuan pendidikan. Hal ini dinilai sebagai langkah besar di negara yang cukup konservatif tersebut.

Melansir Channel News Asia pada Rabu (10/3/2021), tiga kata lain yakni Baitullah, bahasa Arab untuk rumah Tuhan, Kaabah dan shalat juga dapat digunakan dalam publikasi agama.Baca juga: Patroli di Perbatasan Malaysia, Satgas Pamtas Yonif 642 Temukan Sabu 42,9 Kg



Dalam memberikan penilaiannya, Hakim Pengadilan Banding, Nor Bee Ariffin mengatakan bahwa perintah tahun 1986 oleh Kementerian Dalam Negeri untuk melarang penggunaan empat kata itu oleh orang Kristen adalah "ilegalitas" dan "irasionalitas".

"Tidak dapat disangkal bahwa (materi) itu untuk pendidikan keagamaan pribadinya," kata hakim seperti dikutip oleh Star, merujuk pada insiden tahun 2008 ketika petugas bea cukai di Bandara Internasional Kuala Lumpur menyita delapan keping CD dari Jill Ireland Lawrence Bill, seorang Kristen Malaysia dari Sarawak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!