Myanmar Akan Bebaskan 25.000 Tahanan di Tengah Pandemi Corona

Sabtu, 18 April 2020 - 01:30 WIB
Foto/Ilustrasi
NAYPYIDAW - Kantor Presiden Myanmar mengumumkan bahwa lebih dari seperempat populasi penjara di negara itu akan dibebaskan. Pengumuman ini muncul ketika tumbuh seruan untuk mengurangi populasi pada penjara yang penuh sesak dengan ketakutan akan virus Corona yang mencengkeram negara itu.

Salah satu negara di Asia Tenggara itu memberikan amnesti tahunan kepada ribuan tahanan untuk menandai liburan Tahun Baru April, tetapi ini adalah yang terbesar yang pernah dicatat.

Itu terjadi ketika pemerintah di seluruh dunia - termasuk Amerika Serikat (AS), sejumlah bagian Eropa, dan Kolombia - bergulat dengan penjara yang penuh sesak karena kekhawatiran akan terjadinya wabah virus di balik jeruji besi.



Myanmar sejauh ini secara resmi mengkonfirmasi 85 kasus COVID-19, termasuk empat kematian, tetapi para ahli khawatir jumlah sebenarnya jauh lebih banyak karena angka yang diuji rendah.

Negara itu berada di bawah penguncian nasional (lockdown) dan ada tekanan yang tumbuh untuk membebaskan narapidana dari apa yang oleh Human Rights Watch (HRW) disebut sebagai penjara yang "penuh sesak dan tidak bersih".

"Untuk menandai Tahun Baru Myanmar, dengan alasn menghormati kemanusiaan dan kedamaian dalam pikiran rakyat, presiden memaafkan 24.896 tahanan dari berbagai penjara," bunyi pernyataan dari kantor presiden seperti dikutip dari AFP, Sabtu (18/4/2020).

Pernyataan itu menambahkan bahwa 87 orang asing termasuk dalam amnesti yang akan dideportasi.

Pembebasan akan segera dimulai, seorang perwira senior departemen penjara di ibukota Myanmar Naypyidaw mengatakan kepada AFP tanpa memberikan perincian lebih lanjut.

"Kami mengharapkan para tahanan politik negara itu akan dimasukkan dalam pembebasan," kata Bo Kyi, salah satu pendiri Asosiasi Bantuan untuk Tahanan Politik (AAPP).

Organisasi itu mengatakan saat ini ada 76 tahanan yang menjalani hukuman di balik jeruji besi.

Seorang aktivis Rohingya, yang meminta namanya tidak disebutkan, mengatakan kepada AFP bahwa ia telah mendengar sekitar 1.500 tahanan Muslim Rohingya juga akan dimasukkan dalam daftar.

Menurut HRW saat ini ada hampir 100.000 narapidana di penjara-penjara negara itu yang memiliki ruang hanya 62.000, .

Amnesti tahun lalu termasuk kasus-kasus penting dari dua jurnalis Reuters, Wa Lone dan Kyaw Soe Oo, yang menghabiskan lebih dari 500 hari di balik jeruji besi karena laporan mereka tentang krisis Rohingya.
(ber)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More