Para Tokoh ASEAN Kecam Kudeta Militer di Myanmar
Selasa, 16 Februari 2021 - 11:57 WIB
JAKARTA - Para mantan Perwakilan Komisi Antar Pemerintah ASEAN untuk Hak Asasi Manusia (AICHR) sangat prihatin atas kudeta militer Myanmar yang menggulihkan pemerintahan sipil yang sah pada 1 Februari 2021.
Menurut para tokoh AICHR, penggerebekan dilakukan oleh militer terhadap para anggota pemerintah.
Menurut sumber berita yang dapat dipercaya, ratusan politisi senior NLD dan pejabat pemerintah, termasuk Penasihat Negara Aung San Suu Kyi, Presiden Win Myint, dan Menteri Persatuan Kantor Penasihat Negara dan mantan Perwakilan Myanmar untuk AICHR, Kyaw Tint Swe, juga pengunjuk rasa telah ditangkap dan ditahan.
Penghapusan dan pengambilalihan pemerintahan sipil terpilih dengan kemenangan telak oleh rakyat Myanmar itu bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan pemerintahan konstitusional, supremasi hukum, pemerintahan yang baik, dan penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan fundamental yang diabadikan dalam Piagam ASEAN.
“Myanmar, sebagai anggota ASEAN, wajib mematuhi Piagam tersebut. Kudeta juga merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia masyarakat Myanmar sebagaimana diakui Deklarasi Hak Asasi Manusia ASEAN,” papar pernyataan bersama para tokoh AICHR itu.
Deklarasi yang diadopsi pemerintah Myanmar mengikat Myanmar, termasuk militernya. Penindasan dengan kekerasan terhadap protes damai yang sedang berlangsung adalah bukti lebih lanjut dari pelanggaran hak asasi manusia yang meluas.
“Kudeta yang dilakukan oleh militer merupakan kemunduran yang pasti dalam proses demokratisasi Myanmar dan memiliki konsekuensi luas bagi hak asasi manusia di wilayah tersebut,” ungkap pernyataan itu.
Menurut para tokoh AICHR, penggerebekan dilakukan oleh militer terhadap para anggota pemerintah.
Menurut sumber berita yang dapat dipercaya, ratusan politisi senior NLD dan pejabat pemerintah, termasuk Penasihat Negara Aung San Suu Kyi, Presiden Win Myint, dan Menteri Persatuan Kantor Penasihat Negara dan mantan Perwakilan Myanmar untuk AICHR, Kyaw Tint Swe, juga pengunjuk rasa telah ditangkap dan ditahan.
Penghapusan dan pengambilalihan pemerintahan sipil terpilih dengan kemenangan telak oleh rakyat Myanmar itu bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan pemerintahan konstitusional, supremasi hukum, pemerintahan yang baik, dan penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan fundamental yang diabadikan dalam Piagam ASEAN.
“Myanmar, sebagai anggota ASEAN, wajib mematuhi Piagam tersebut. Kudeta juga merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia masyarakat Myanmar sebagaimana diakui Deklarasi Hak Asasi Manusia ASEAN,” papar pernyataan bersama para tokoh AICHR itu.
Deklarasi yang diadopsi pemerintah Myanmar mengikat Myanmar, termasuk militernya. Penindasan dengan kekerasan terhadap protes damai yang sedang berlangsung adalah bukti lebih lanjut dari pelanggaran hak asasi manusia yang meluas.
“Kudeta yang dilakukan oleh militer merupakan kemunduran yang pasti dalam proses demokratisasi Myanmar dan memiliki konsekuensi luas bagi hak asasi manusia di wilayah tersebut,” ungkap pernyataan itu.
Lihat Juga :
tulis komentar anda