Dewan Keamanan PBB Serukan Pembebasan Aung Sang Suu Kyi

Jum'at, 05 Februari 2021 - 02:27 WIB
Pemimpin sipil terpilih negara Asia Tenggara itu menghadapi dua tahun penjara jika terbukti bersalah atas tuduhan yang mencakup kepemilikan perangkat komunikasi yang melanggar hukum.

Polisi yang menggerebek rumah Suu Kyi mengklaim telah menemukan empat walkie talkie yang digunakan oleh pengawalnya tanpa izin yang diperlukan.

Baca juga: Dikudeta Militer, Suu Kyi Dituduh Mengimpor Walkie-Talkie Secara Ilegal

Dewan Keamanan juga meminta militer untuk membebaskan Presiden Myanmar Win Myint, yang ditangkap berdasarkan Undang-Undang Manajemen Bencana negara itu.

Presiden Myanamr diduga telah melanggar pembatasan COVID-19 di negara itu setelah dia dan keluarganya melambai kepada pendukung yang dipimpin oleh seorang pejabat lokal di Naypyidaw pada bulan September, saat mereka berkampanye menjelang pemilihan November.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!