Ulama Dunia Menyeru Agar Masjid Al-Aqsa Dilindungi dari Yudaisasi Israel
Jum'at, 15 Januari 2021 - 20:04 WIB
"Kami menolak setiap dan semua upaya (oleh Israel) untuk mencuri lebih banyak tanah Palestina dan mengubah identitas kota suci itu," papar pernyataan Israel.
IUMS menyerukan kepada dunia Arab dan Muslim, khususnya negara-negara yang tetap setia pada perjuangan Palestina dan belum menormalisasi hubungan dengan Israel, serta kelompok hak asasi manusia (HAM) dan kemanusiaan internasional untuk melindungi Masjid Al-Aqsa dan Yerusalem dari berbagai serangan berulang dan provokatif oleh Israel untuk menghapus identitas kota.
Palestina berkomitmen untuk Yerusalem Timur sebagai ibu kota negara Palestina merdeka atas dasar resolusi dan legitimasi internasional.
Aneksasi Israel atas Yerusalem pada 1981 tetap ilegal menurut hukum internasional.
Pada Rabu, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Palestina memperingatkan, "Rencana Israel untuk membagi Masjid Al-Aqsa secara spasial dan menghapus pengelolaan eksklusif situs suci dari departemen (wakaf) Islam."
Tindakan ini menyusul serangan oleh para surveyor Israel, dilindungi para petugas polisi, untuk mensurvei semua bagian Masjid Al-Aqsa.
Kompleks masjid meliputi area seluas 36 hektar dan merupakan tempat paling suci ketiga bagi umat Islam di dunia setelah Masjid di Makkah dan Madinah.
Meski demikian, Masjid Al-Aqsa sering diserbu para pemukim Yahudi dan polisi Israel, biasanya dari gerbang yang mengarah dari Buraq Wall Square.
Lihat Juga: Eks Menhan Israel Yoav Gallant akan Pergi ke AS Meski Ada Surat Perintah Penangkapan ICC
IUMS menyerukan kepada dunia Arab dan Muslim, khususnya negara-negara yang tetap setia pada perjuangan Palestina dan belum menormalisasi hubungan dengan Israel, serta kelompok hak asasi manusia (HAM) dan kemanusiaan internasional untuk melindungi Masjid Al-Aqsa dan Yerusalem dari berbagai serangan berulang dan provokatif oleh Israel untuk menghapus identitas kota.
Palestina berkomitmen untuk Yerusalem Timur sebagai ibu kota negara Palestina merdeka atas dasar resolusi dan legitimasi internasional.
Aneksasi Israel atas Yerusalem pada 1981 tetap ilegal menurut hukum internasional.
Pada Rabu, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Palestina memperingatkan, "Rencana Israel untuk membagi Masjid Al-Aqsa secara spasial dan menghapus pengelolaan eksklusif situs suci dari departemen (wakaf) Islam."
Tindakan ini menyusul serangan oleh para surveyor Israel, dilindungi para petugas polisi, untuk mensurvei semua bagian Masjid Al-Aqsa.
Kompleks masjid meliputi area seluas 36 hektar dan merupakan tempat paling suci ketiga bagi umat Islam di dunia setelah Masjid di Makkah dan Madinah.
Meski demikian, Masjid Al-Aqsa sering diserbu para pemukim Yahudi dan polisi Israel, biasanya dari gerbang yang mengarah dari Buraq Wall Square.
Lihat Juga: Eks Menhan Israel Yoav Gallant akan Pergi ke AS Meski Ada Surat Perintah Penangkapan ICC
(sya)
tulis komentar anda