Turki Menghukum Ustad Selebriti Harun Yahya 1.075 Tahun Penjara

Selasa, 12 Januari 2021 - 08:12 WIB
Adnan Oktar alias Harun Yahya, ustad selebriti dan penulis Islam, dihukum penjara 1.075 tahun atas berbagai tuduhan kejahatan. Foto/REUTERS
ANKARA - Pengadilan Turki pada hari Senin menjatuhkan hukuman 1.075 penjara terhadap Adnan Oktar alias Harun Yahya. Oktar yang dikenal sebagai ustad selebriti dan penulis ini dinyatakan bersalah atas berbagai tuduhan kejahatan termasuk membentuk dan memimpin geng kriminal, penipuan, dan pelecehan seksual.

Oktar sebelumnya menjalankan saluran televisinya sendiri, A9, di mana dia menjadi pembawa acara bincang-bincang tentang nilai-nilai Islam. Pada satu kesempatan dia disiarkan menari dengan perempuan muda yang dia sebut "anak kucing" dan bernyanyi dengan pria muda yang dia juluki "singa".



Polisi Istanbul menangkap Oktar pada Juli 2018. Dia bersama 77 orang lainnya kemudian ditahan.

Mengutip kantor berita Anadolu, Selasa (12/1/2021), Oktar dan 13 anggota berpangkat tinggi lainnya dari kelompoknya secara total dijatuhi hukuman 9.803 tahun lebih enam bulan penjara. (Baca: Massa Pro-Trump Rencanakan Pemberontakan Besar-besaran Jelang Pelantikan Biden )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!