Pakistan Hukum Mati 3 Orang atas Tuduhan Menghina Nabi Muhammad
Sabtu, 09 Januari 2021 - 09:12 WIB
Para terpidana dapat mengajukan banding di dua pengadilan yang lebih tinggi untuk membatalkan hukuman mati mereka atau meminta ampunan kepada presiden.
(Baca juga : Conor McGregor vs Dustin Poirier, Siapa Jawara UFC Penerus Khabib )
Undang-undang penistaan agama di Pakistan merupakan warisan kolonial yang dibuat lebih ketat oleh mantan penguasa militer Ziaul Haq pada 1980-an. Undang-undang ini mengamanatkan kematian sebagai hukuman maksimum karena menghina Nabi.
Aktivis HAM mengatakan undang-undang itu telah digunakan terhadap pengikut agama lain dan kelompok minoritas Muslim seperti Syiah dan Ahmadiyah di negara itu.
Sejak 1980-an, hampir 80 orang telah dibunuh oleh individu atau massa yang marah bahkan sebelum persidangan mereka diselesaikan di pengadilan. (Baca juga: China: Ekstremisme Membuat Wanita Uighur Jadi 'Mesin Pembuat Bayi' )
(Baca juga : Conor McGregor vs Dustin Poirier, Siapa Jawara UFC Penerus Khabib )
Undang-undang penistaan agama di Pakistan merupakan warisan kolonial yang dibuat lebih ketat oleh mantan penguasa militer Ziaul Haq pada 1980-an. Undang-undang ini mengamanatkan kematian sebagai hukuman maksimum karena menghina Nabi.
Aktivis HAM mengatakan undang-undang itu telah digunakan terhadap pengikut agama lain dan kelompok minoritas Muslim seperti Syiah dan Ahmadiyah di negara itu.
Sejak 1980-an, hampir 80 orang telah dibunuh oleh individu atau massa yang marah bahkan sebelum persidangan mereka diselesaikan di pengadilan. (Baca juga: China: Ekstremisme Membuat Wanita Uighur Jadi 'Mesin Pembuat Bayi' )
Lihat Juga :