Pakistan Hukum Mati 3 Orang atas Tuduhan Menghina Nabi Muhammad

Sabtu, 09 Januari 2021 - 09:12 WIB
Para tentara berdiri di bawah bendera nasional Pakistan. Foto/REUTERS/Akhtar Soomro
ISLAMABAD - Pengadilan antiterorisme di Pakistan telah menjatuhkan hukuman mati kepada tiga orang karena posting mereka di media sosial dianggap menghina Nabi Muhammad . Vonis mati ini berdasarkan undang-undang penistaan agama yang berlaku di negara itu.

(Baca juga : Valentino Rossi Bukan Lagi Ancaman, Tak Lagi Bertaji di MotoGP )



Terdakwa keempat, seorang dosen perguruan tinggi, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena ceramah yang berisi penistaan agama yang dia sampaikan di kelas. Penjatuhan hukuman itu disampaikan pejabat pengadilan Istifamul Haq kepada kantor berita DPA, Jumat (8/1/2021). (Baca: Berbahaya, Jenderal Tertinggi AS Didesak Blokir Trump dari Kode Nuklir )

Haq mengatakan Hakim Raja Jawad mengumumkan vonis itu atas dakwaan yang diajukan pada 2017.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!