Pakistan Hukum Mati 3 Orang atas Tuduhan Menghina Nabi Muhammad
Sabtu, 09 Januari 2021 - 09:12 WIB
ISLAMABAD - Pengadilan antiterorisme di Pakistan telah menjatuhkan hukuman mati kepada tiga orang karena posting mereka di media sosial dianggap menghina Nabi Muhammad . Vonis mati ini berdasarkan undang-undang penistaan agama yang berlaku di negara itu.
(Baca juga : Valentino Rossi Bukan Lagi Ancaman, Tak Lagi Bertaji di MotoGP )
Terdakwa keempat, seorang dosen perguruan tinggi, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena ceramah yang berisi penistaan agama yang dia sampaikan di kelas. Penjatuhan hukuman itu disampaikan pejabat pengadilan Istifamul Haq kepada kantor berita DPA, Jumat (8/1/2021). (Baca: Berbahaya, Jenderal Tertinggi AS Didesak Blokir Trump dari Kode Nuklir )
Haq mengatakan Hakim Raja Jawad mengumumkan vonis itu atas dakwaan yang diajukan pada 2017.
Para terpidana dapat mengajukan banding di dua pengadilan yang lebih tinggi untuk membatalkan hukuman mati mereka atau meminta ampunan kepada presiden.
(Baca juga : Conor McGregor vs Dustin Poirier, Siapa Jawara UFC Penerus Khabib )
Undang-undang penistaan agama di Pakistan merupakan warisan kolonial yang dibuat lebih ketat oleh mantan penguasa militer Ziaul Haq pada 1980-an. Undang-undang ini mengamanatkan kematian sebagai hukuman maksimum karena menghina Nabi.
Aktivis HAM mengatakan undang-undang itu telah digunakan terhadap pengikut agama lain dan kelompok minoritas Muslim seperti Syiah dan Ahmadiyah di negara itu.
Sejak 1980-an, hampir 80 orang telah dibunuh oleh individu atau massa yang marah bahkan sebelum persidangan mereka diselesaikan di pengadilan. (Baca juga: China: Ekstremisme Membuat Wanita Uighur Jadi 'Mesin Pembuat Bayi' )
Antara 2011 dan 2015, periode terakhir di mana data konsolidasi tersedia, ada lebih dari 1.296 kasus penistaan agama yang diajukan di Pakistan.
(Baca juga : Kapolri Anugerahi Ketua BPK, KSAL, KSAU dan Mantan Kepala BNN Bintang Bhayangkara Utama )
Hukum sekarang diperlakukan sebagai sakral, tetapi para ahli mengatakan tidak ada definisi yang jelas tentang "penistaan agama" dalam yurisprudensi Islam, juga tidak ada kesepakatan tentang hukuman untuk itu.
(Baca juga : Valentino Rossi Bukan Lagi Ancaman, Tak Lagi Bertaji di MotoGP )
Terdakwa keempat, seorang dosen perguruan tinggi, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena ceramah yang berisi penistaan agama yang dia sampaikan di kelas. Penjatuhan hukuman itu disampaikan pejabat pengadilan Istifamul Haq kepada kantor berita DPA, Jumat (8/1/2021). (Baca: Berbahaya, Jenderal Tertinggi AS Didesak Blokir Trump dari Kode Nuklir )
Haq mengatakan Hakim Raja Jawad mengumumkan vonis itu atas dakwaan yang diajukan pada 2017.
Para terpidana dapat mengajukan banding di dua pengadilan yang lebih tinggi untuk membatalkan hukuman mati mereka atau meminta ampunan kepada presiden.
(Baca juga : Conor McGregor vs Dustin Poirier, Siapa Jawara UFC Penerus Khabib )
Undang-undang penistaan agama di Pakistan merupakan warisan kolonial yang dibuat lebih ketat oleh mantan penguasa militer Ziaul Haq pada 1980-an. Undang-undang ini mengamanatkan kematian sebagai hukuman maksimum karena menghina Nabi.
Aktivis HAM mengatakan undang-undang itu telah digunakan terhadap pengikut agama lain dan kelompok minoritas Muslim seperti Syiah dan Ahmadiyah di negara itu.
Sejak 1980-an, hampir 80 orang telah dibunuh oleh individu atau massa yang marah bahkan sebelum persidangan mereka diselesaikan di pengadilan. (Baca juga: China: Ekstremisme Membuat Wanita Uighur Jadi 'Mesin Pembuat Bayi' )
Antara 2011 dan 2015, periode terakhir di mana data konsolidasi tersedia, ada lebih dari 1.296 kasus penistaan agama yang diajukan di Pakistan.
(Baca juga : Kapolri Anugerahi Ketua BPK, KSAL, KSAU dan Mantan Kepala BNN Bintang Bhayangkara Utama )
Hukum sekarang diperlakukan sebagai sakral, tetapi para ahli mengatakan tidak ada definisi yang jelas tentang "penistaan agama" dalam yurisprudensi Islam, juga tidak ada kesepakatan tentang hukuman untuk itu.
(min)
tulis komentar anda