Donald Trump Pertimbangkan untuk Ampuni Dirinya Sendiri

Jum'at, 08 Januari 2021 - 06:01 WIB
Presiden Amerika Serikat Donald John Trump. Foto/REUTERS
NEW YORK CITY - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dilaporkan telah mempertimbangkan untuk mengampuni dirinya sendiri di hari-hari terakhir kepresidenannya. Grasi untuk diri sendiri ini dibutuhkan Trump untuk melindunginya dari gugatan hukum musuh-musuhnya setelah dia lengser.

Mengutip The New York Times, Jumat (8/1/2021), Donald Trump telah berbicara dengan para pembantunya tentang kemungkinan mengampuni dirinya sendiri di hari-hari terakhir berkuasa di Gedung Putih. (Baca: Wapres Pence Didesak Segera Pecat Presiden Trump dengan Amandemen ke-25 )

Laporan itu mengutip dua sumber anonim yang mengetahui diskusi Trump dengan para pembantunya. "Presiden semakin yakin bahwa musuh-musuhnya akan menggunakan pengungkit penegakan hukum untuk mengincarnya setelah dia meninggalkan jabatannya," tulis jurnalis Michael Schmidt dan Maggie Haberman dalam laporannya.

(Baca Juga : Demokrat Tuntut Trump Segera Dipecat atau Diusir dari Gedung Putih )

Tidak ada presiden AS yang pernah berusaha mengampuni dirinya sendiri, yang berarti tidak ada preseden hukum. Para sarjana hukum Amerika terpecah tentang apakah pengadilan akan menegakkan pengampunan diri atau tidak.



Juga, perlu diingat bahwa Trump hanya memiliki kekuasaan untuk mengampuni kejahatan federal. Bahkan jika dia berhasil mengampuni dirinya sendiri, dia masih rentan dituntut atas kejahatan di tingkat negara bagian.

Sementara itu, Wakil Presiden (wapres) Mike Pence segera memecat Donald Trump sebagai Presiden dengan meminta Amandemen ke-25 Konstitusi AS. Desakan ini disampaikan Ketua DPR Nancy Pelosi dan Pemimpin Minoritas Senat Chuck Schumer. (Baca: Demokrat Tuntut Trump Segera Dipecat atau Diusir dari Gedung Putih )

Desakan pemecatan Trump ini merupakan buntut dari penyerbuan massa pendukung Trump terhadap Gedung Capitol, tempat Kongres mengesahkan kemenangan Joe Biden dalam pemilihan presiden (pilpres) Amerika.

Amandemen tersebut mengharuskan Wakil Presiden, bersama dengan mayoritas anggota Kabinet, untuk menulis kepada Kongres yang memberitahukan bahwa Presiden tidak dapat lagi menjalankan tugasnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More