Donald Trump Pertimbangkan untuk Ampuni Dirinya Sendiri
Jum'at, 08 Januari 2021 - 06:01 WIB
Presiden Amerika Serikat Donald John Trump. Foto/REUTERS
NEW YORK CITY - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dilaporkan telah mempertimbangkan untuk mengampuni dirinya sendiri di hari-hari terakhir kepresidenannya. Grasi untuk diri sendiri ini dibutuhkan Trump untuk melindunginya dari gugatan hukum musuh-musuhnya setelah dia lengser.
Mengutip The New York Times, Jumat (8/1/2021), Donald Trump telah berbicara dengan para pembantunya tentang kemungkinan mengampuni dirinya sendiri di hari-hari terakhir berkuasa di Gedung Putih. (Baca: Wapres Pence Didesak Segera Pecat Presiden Trump dengan Amandemen ke-25 )
Laporan itu mengutip dua sumber anonim yang mengetahui diskusi Trump dengan para pembantunya. "Presiden semakin yakin bahwa musuh-musuhnya akan menggunakan pengungkit penegakan hukum untuk mengincarnya setelah dia meninggalkan jabatannya," tulis jurnalis Michael Schmidt dan Maggie Haberman dalam laporannya.
(Baca Juga : Demokrat Tuntut Trump Segera Dipecat atau Diusir dari Gedung Putih )
Tidak ada presiden AS yang pernah berusaha mengampuni dirinya sendiri, yang berarti tidak ada preseden hukum. Para sarjana hukum Amerika terpecah tentang apakah pengadilan akan menegakkan pengampunan diri atau tidak.
Mengutip The New York Times, Jumat (8/1/2021), Donald Trump telah berbicara dengan para pembantunya tentang kemungkinan mengampuni dirinya sendiri di hari-hari terakhir berkuasa di Gedung Putih. (Baca: Wapres Pence Didesak Segera Pecat Presiden Trump dengan Amandemen ke-25 )
Laporan itu mengutip dua sumber anonim yang mengetahui diskusi Trump dengan para pembantunya. "Presiden semakin yakin bahwa musuh-musuhnya akan menggunakan pengungkit penegakan hukum untuk mengincarnya setelah dia meninggalkan jabatannya," tulis jurnalis Michael Schmidt dan Maggie Haberman dalam laporannya.
(Baca Juga : Demokrat Tuntut Trump Segera Dipecat atau Diusir dari Gedung Putih )
Tidak ada presiden AS yang pernah berusaha mengampuni dirinya sendiri, yang berarti tidak ada preseden hukum. Para sarjana hukum Amerika terpecah tentang apakah pengadilan akan menegakkan pengampunan diri atau tidak.
Lihat Juga :