China Hukum 10 Aktivis Hong Kong dengan Vonis Penjara hingga 3 Tahun
Rabu, 30 Desember 2020 - 15:03 WIB
BEIJING - Pengadilan China menghukum 10 aktivis Hong Kong dengan vonis antara tujuh bulan dan tiga tahun penjara karena secara ilegal melintasi perbatasan.
Kasus itu menarik perhatian dan keprihatinan internasional karena perlakuan aparat terhadap para terdakwa.
Kelompok aktivis itu menghadapi dakwaan di Hong Kong atas protes anti-pemerintah di kota yang diperintah China.
Mereka telah ditahan hampir tanpa komunikasi di penjara daratan China sejak kapal mereka dicegat pada 23 Agustus setelah meninggalkan Hong Kong. Saat itu mereka diduga dalam perjalanan ke pulau demokratis Taiwan. (Baca Juga: 500.000 Warga Wuhan Terjangkit Covid, Lebih Tinggi dari Data Awal)
Pengadilan di kota Shenzhen memutuskan delapan terdakwa bersalah atas penyeberangan ilegal dan menghukum mereka tujuh bulan penjara dan denda USD1.533. (Lihat Infografis: Indonesia Disebut Akan Mundur dari Proyek Jet Tempur KF-X/IF-X Korsel)
Tang Kai-Yin, 31, dan Quinn Moon, 33, dinyatakan bersalah karena mengatur penyeberangan perbatasan ilegal dan dijatuhi hukuman masing-masing tiga tahun dan dua tahun, dengan denda 20.000 dan 15.000 yuan. (Lihat Video: Vaksin Covid-19 Halal atau Haram?)
Pengadilan mengatakan pasangan itu telah bertindak dengan instruksi orang lain. Artinya, lebih banyak penangkapan dapat dilakukan terhadap para tersangka lain.
Pengacara yang ditunjuk keluarga terdakwa tidak diberi akses ke klien mereka. Hal itu membuat kelompok hak asasi manusia (HAM) dan kerabat mengkritik proses hukum yang seakan ditutup-tutupi.
“Kita harus ingat bahwa mereka dikurung di China, terputus dari dunia, keluarga dan pengacara pilihan mereka selama empat bulan sebelum menghadiri pengadilan tiruan di mana hanya pemain yang disetujui Partai Komunis China (PKC) yang diizinkan masuk,” ujar Beatrice Li, saudari Andy Li, 30, yang termasuk di antara mereka yang dipenjara.
Kasus itu menarik perhatian dan keprihatinan internasional karena perlakuan aparat terhadap para terdakwa.
Kelompok aktivis itu menghadapi dakwaan di Hong Kong atas protes anti-pemerintah di kota yang diperintah China.
Mereka telah ditahan hampir tanpa komunikasi di penjara daratan China sejak kapal mereka dicegat pada 23 Agustus setelah meninggalkan Hong Kong. Saat itu mereka diduga dalam perjalanan ke pulau demokratis Taiwan. (Baca Juga: 500.000 Warga Wuhan Terjangkit Covid, Lebih Tinggi dari Data Awal)
Pengadilan di kota Shenzhen memutuskan delapan terdakwa bersalah atas penyeberangan ilegal dan menghukum mereka tujuh bulan penjara dan denda USD1.533. (Lihat Infografis: Indonesia Disebut Akan Mundur dari Proyek Jet Tempur KF-X/IF-X Korsel)
Tang Kai-Yin, 31, dan Quinn Moon, 33, dinyatakan bersalah karena mengatur penyeberangan perbatasan ilegal dan dijatuhi hukuman masing-masing tiga tahun dan dua tahun, dengan denda 20.000 dan 15.000 yuan. (Lihat Video: Vaksin Covid-19 Halal atau Haram?)
Pengadilan mengatakan pasangan itu telah bertindak dengan instruksi orang lain. Artinya, lebih banyak penangkapan dapat dilakukan terhadap para tersangka lain.
Pengacara yang ditunjuk keluarga terdakwa tidak diberi akses ke klien mereka. Hal itu membuat kelompok hak asasi manusia (HAM) dan kerabat mengkritik proses hukum yang seakan ditutup-tutupi.
“Kita harus ingat bahwa mereka dikurung di China, terputus dari dunia, keluarga dan pengacara pilihan mereka selama empat bulan sebelum menghadiri pengadilan tiruan di mana hanya pemain yang disetujui Partai Komunis China (PKC) yang diizinkan masuk,” ujar Beatrice Li, saudari Andy Li, 30, yang termasuk di antara mereka yang dipenjara.
Lihat Juga :
tulis komentar anda