China Hukum 10 Aktivis Hong Kong dengan Vonis Penjara hingga 3 Tahun
Rabu, 30 Desember 2020 - 15:03 WIB
Kelompok HAM, Amnesty International mengungkapkan keprihatinannya atas keselamatan para terdakwa di sistem penjara daratan China.
“Kelompok pemuda Hongkong ini akan menghadapi risiko penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya di penjara China,” ungkap direktur regional Asia-Pasifik Amnesty International Yamini Mishra.
“Kesepuluh orang tersebut mengaku bersalah atas kejahatan mereka,” papar pengadilan tersebut. Semua terdakwa muncul untuk pembacaan vonis dan dibawa pergi setelah itu.
Pengacara yang ditunjuk pemerintah tidak dapat dihubungi untuk dimintai komentar.
Seorang juru bicara biro keamanan publik Shenzhen mengatakan hukuman itu akan memperhitungkan waktu yang telah dihabiskan 10 orang dalam penahanan.
“Dua anak di bawah umur yang termasuk di antara 11 pria dan satu wanita, berusia 16-33 tahun pada saat penahanan mereka, telah mengaku bersalah atas penyeberangan perbatasan secara ilegal dan tidak akan dituntut,” papar pernyataan jaksa penuntut.
“Kelompok pemuda Hongkong ini akan menghadapi risiko penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya di penjara China,” ungkap direktur regional Asia-Pasifik Amnesty International Yamini Mishra.
“Kesepuluh orang tersebut mengaku bersalah atas kejahatan mereka,” papar pengadilan tersebut. Semua terdakwa muncul untuk pembacaan vonis dan dibawa pergi setelah itu.
Pengacara yang ditunjuk pemerintah tidak dapat dihubungi untuk dimintai komentar.
Seorang juru bicara biro keamanan publik Shenzhen mengatakan hukuman itu akan memperhitungkan waktu yang telah dihabiskan 10 orang dalam penahanan.
“Dua anak di bawah umur yang termasuk di antara 11 pria dan satu wanita, berusia 16-33 tahun pada saat penahanan mereka, telah mengaku bersalah atas penyeberangan perbatasan secara ilegal dan tidak akan dituntut,” papar pernyataan jaksa penuntut.
(sya)
tulis komentar anda