UEA Izinkan Vaksin COVID-19 Tanpa Label Halal

Kamis, 24 Desember 2020 - 07:33 WIB
Dewan Fatwa Uni Emirate Arab (UEA) mengeluarkan fatwa vaksin virus COVID-19 boleh digunakan umat muslim, sekali pun komposisi yang digunakan berasal dari bahan-bahan tidak halal seperti lemak babi. FOTO/AP/PTI Photo
DUBAI - Dewan Fatwa Uni Emirate Arab (UEA) mengeluarkan fatwa vaksin virus COVID-19 boleh digunakan umat muslim, sekali pun komposisi yang digunakan berasal dari bahan-bahan tidak halal seperti lemak babi. Fatwa itu dikeluarkan menyusul meningkatnya keraguan dan keprihatinan umat muslim UEA.

"Vaksin termasuk ke dalam obat-obatan yang dimaksudkan untuk mencegah penularan penyakit. Pada saat pandemi seperti ini, semua orang sangat rentan terinfeksi COVID-19. Kita perlu mengambil langkah pencegahan demi kesehatan dan keselamatan umat. Salah satunya dengan vaksinasi," ungkap Dewan Fatwa UEA, Rabu (23/12/2020).

Dewan Fatwa UEA mengatakan, vaksin yang mengandung bahan-bahan haram diperbolehkan dalam keadaan darurat dan ketika tidak memiliki pilihan lain. COVID-19 dianggap sebagai penyakit yang cepat menular sehingga umat muslim perlu melindungi diri agar tidak mudah terpapar virus tersebut. ( )

Pemerintah UEA mulai menawarkan vaksin COVID-19 secara gratis, Rabu (23/12/2020). Komite Agung Penanggulangan Bencana dan Krisis UEA mengatakan, UEA menggunakan vaksin Pfizer-BioNTech yang dikembangkan perusahaan farmasi asal Amerika Serikat (AS) yang digunakan di lebih dari 45 negara.

Ratusan ribu orang telah menerima vaksin Pfizer, baik di UEA, AS, atau pun Inggris dalam sepekan terakhir. Vaksin tersebut bekerja secara efektif sebesar 95% dalam mencegah penularan COVID-19. Selain Pfizer, UEA juga akan menggunakan vaksin Sinopharm buatan China, dengan efektivitas sebesar 86%.



Sampai kemarin, jumlah pasien COVID-19 di UEA mencapai 195.878 orang, naik 1.226 orang dalam 24 jam terakhir. Penambahan itu tidak terlepas dari luasnya pemeriksaan kesehatan yang dilakukan otoritas terkait terhadap 140.051 orang. Sementara itu, jumlah korban meninggal akibat Covid-19 naik menjadi 642.

Dewan Agama Islam Singapura (MUIS) juga mengeluarkan fatwa serupa. "Kami menyarankan dan mendorong seluruh muslim di Singapura untuk menjalani vaksinasi ketika sudah tersedia, aman, dan efektif, karena ini penting untuk melindungi kepentingan orang banyak di seluruh dunia," ungkap MUIS, dikutip CNA. ( )

Menurut MUIS, ada tiga aspek yang diperbolehkannya vaksin, sekali pun berasal dari bahan-bahan haram. Pertama, vaksin ditujukan untuk kemaslahatan bersama, keselamatan jiwa, dan fungsi sosial, bukan karena melampaui batas. Kedua, vaksin tidak merusak diri. Ketiga, situasi darurat dan tidak ada alternatif.

"Substansi asli dari bahan-bahan itu sebenarnya sudah hilang karena bercampur atau melalui proses yang panjang. Proses itu biasa disebut istihala. Dalam keadaan darurat, obat-obatan yang diproses atau dicampur bahan-bahan nonhalal, termasuk vaksin, diperbolehkan digunakan umat muslim," ungkap MUIS.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More