Menteri Pakistan Samakan Kebijakan Macron dengan Nazi

Senin, 23 November 2020 - 00:50 WIB
CFCM telah setuju untuk membentuk Dewan Imam Nasional, yang kabarnya akan mengeluarkan para imam dengan akreditasi resmi yang dapat dicabut. Piagam tersebut akan menyatakan bahwa Islam adalah agama dan bukan gerakan politik, sementara juga melarang "campur tangan asing" dalam kelompok Muslim.

Macron juga telah mengumumkan langkah-langkah baru untuk mengatasi apa yang disebutnya "separatisme Islam" di Prancis. Langkah-langkah tersebut termasuk rancangan undang-undangan (RUU) yang luas yang berupaya untuk mencegah radikalisasi. ( Baca juga: Protes Pernyataan Macron Soal Islam, Pakistan Panggil Dubes Prancis )

RUU itu diresmikan pada hari Rabu, dan termasuk langkah-langkah seperti pembatasan home-schooling dan hukuman yang lebih keras bagi mereka yang mengintimidasi pejabat publik atas dasar agama, memberi anak nomor identifikasi berdasarkan undang-undang yang akan digunakan untuk memastikan mereka bersekolah. Orang tua yang melanggar hukum bisa menghadapi hukuman enam bulan penjara serta denda besar.

RUU itu juga memuat larangan berbagi informasi pribadi seseorang dengan cara yang memungkinkan mereka ditemukan oleh orang-orang yang ingin menyakitinya.
(esn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!