Menteri Pakistan Samakan Kebijakan Macron dengan Nazi
Senin, 23 November 2020 - 00:50 WIB
ISLAMABAD - Menteri Hak Asasi Manusia Pakistan, Shireen Mazari menyamakan kebijakan yang diambil Presiden Prancis , Emanuel Macron terhadap Muslim dengan kebijakan yang diambil Nazi terhadap Yahudi. Ini adalah serangan terbaru yang dilancarkan Pakistan terhadap Prancis.
"Macron melakukan kepada Muslim apa yang dilakukan Nazi terhadap orang Yahudi," kata Mazari dalam sebuah pernyataan di akun Twitternya, seperti dilansir Sputnik pada Senin (23/11/2020).
"Anak-anak Muslim akan mendapatkan nomor ID (anak-anak lain tidak akan) seperti halnya orang Yahudi yang dipaksa memakai bintang kuning di pakaian mereka untuk identifikasi," sambungnya. ( )
RUU itu diresmikan pada hari Rabu, dan termasuk langkah-langkah seperti pembatasan home-schooling dan hukuman yang lebih keras bagi mereka yang mengintimidasi pejabat publik atas dasar agama, memberi anak nomor identifikasi berdasarkan undang-undang yang akan digunakan untuk memastikan mereka bersekolah. Orang tua yang melanggar hukum bisa menghadapi hukuman enam bulan penjara serta denda besar.
RUU itu juga memuat larangan berbagi informasi pribadi seseorang dengan cara yang memungkinkan mereka ditemukan oleh orang-orang yang ingin menyakitinya.
"Macron melakukan kepada Muslim apa yang dilakukan Nazi terhadap orang Yahudi," kata Mazari dalam sebuah pernyataan di akun Twitternya, seperti dilansir Sputnik pada Senin (23/11/2020).
"Anak-anak Muslim akan mendapatkan nomor ID (anak-anak lain tidak akan) seperti halnya orang Yahudi yang dipaksa memakai bintang kuning di pakaian mereka untuk identifikasi," sambungnya. ( )
RUU itu diresmikan pada hari Rabu, dan termasuk langkah-langkah seperti pembatasan home-schooling dan hukuman yang lebih keras bagi mereka yang mengintimidasi pejabat publik atas dasar agama, memberi anak nomor identifikasi berdasarkan undang-undang yang akan digunakan untuk memastikan mereka bersekolah. Orang tua yang melanggar hukum bisa menghadapi hukuman enam bulan penjara serta denda besar.
RUU itu juga memuat larangan berbagi informasi pribadi seseorang dengan cara yang memungkinkan mereka ditemukan oleh orang-orang yang ingin menyakitinya.
(esn)
tulis komentar anda