Menteri Pakistan Samakan Kebijakan Macron dengan Nazi
Senin, 23 November 2020 - 00:50 WIB
Menteri Hak Asasi Manusia Pakistan, Shireen Mazari menyamakan kebijakan yang diambil Macron terhadap Muslim dengan kebijakan yang diambil Nazi terhadap Yahudi. Foto/REUTERS
ISLAMABAD - Menteri Hak Asasi Manusia Pakistan, Shireen Mazari menyamakan kebijakan yang diambil Presiden Prancis , Emanuel Macron terhadap Muslim dengan kebijakan yang diambil Nazi terhadap Yahudi. Ini adalah serangan terbaru yang dilancarkan Pakistan terhadap Prancis.
"Macron melakukan kepada Muslim apa yang dilakukan Nazi terhadap orang Yahudi," kata Mazari dalam sebuah pernyataan di akun Twitternya, seperti dilansir Sputnik pada Senin (23/11/2020).
"Anak-anak Muslim akan mendapatkan nomor ID (anak-anak lain tidak akan) seperti halnya orang Yahudi yang dipaksa memakai bintang kuning di pakaian mereka untuk identifikasi," sambungnya. ( Baca juga: Muslim Prancis Terus Ditekan, Protes Guru dan Kartun Bisa Dideportasi )
Sementara itu, sebelumnya Macron meminta kepada para pemimpin Muslim negara itu untuk menyetujui "piagam nilai-nilai republik" sebagai bagian dari tindakan keras terhadap kelompok Islam radikal. Macron memberi waktu 15 hari kepada Dewan Kepercayaan Muslim Prancis (CFCM) untuk bekerja dengan kementerian dalam negeri.
"Macron melakukan kepada Muslim apa yang dilakukan Nazi terhadap orang Yahudi," kata Mazari dalam sebuah pernyataan di akun Twitternya, seperti dilansir Sputnik pada Senin (23/11/2020).
"Anak-anak Muslim akan mendapatkan nomor ID (anak-anak lain tidak akan) seperti halnya orang Yahudi yang dipaksa memakai bintang kuning di pakaian mereka untuk identifikasi," sambungnya. ( Baca juga: Muslim Prancis Terus Ditekan, Protes Guru dan Kartun Bisa Dideportasi )
Sementara itu, sebelumnya Macron meminta kepada para pemimpin Muslim negara itu untuk menyetujui "piagam nilai-nilai republik" sebagai bagian dari tindakan keras terhadap kelompok Islam radikal. Macron memberi waktu 15 hari kepada Dewan Kepercayaan Muslim Prancis (CFCM) untuk bekerja dengan kementerian dalam negeri.
Lihat Juga :