HNW: Ikuti Peradilan HAM Eropa, Macron Jangan Biarkan Penistaan Nabi Muhammad

Kamis, 29 Oktober 2020 - 13:31 WIB
“Karena penghinaan agama atau tokoh agama jelas bukan jenis kebebasan berbicara/bereskpresi, melainkan pelanggaran HAM, sebagaimana disebutkan dalam Resolusi Dewan HAM PBB di Jenewa, Swiss, pada 26/3/2009, dan hal serupa juga diputuskan oleh Pengadilan HAM Eropa,” ujarnya.

Meski begitu, HNW juga mengutuk keras segala bentuk ekstremisme dan radikalisme, juga menolak kekerasan atau kejahatan hingga pembunuhan atau tindakan kriminal terhadap perempuan muslimah, yang terjadi akibat peristiwa itu. Ia berharap semua pihak dapat menyelesaikan persoalan ini dengan kepala dingin, akal sehat, berbasiskan keadilan hukum dengan merujuk pada ketentuan Dewan HAM PBB maupun Peradilan HAM Eropa, dengan menghindari segala bentuk tindakan rasial, kriminal maupun konfrontasi kekerasan yang bisa berdampak kontraproduktif dalam skala yang lebih luas atau besar.

HNW mengapresiasi sikap Pemerintah RI yang sudah memanggil Dubes Prancis, tapi itu belum cukup, seharusnya pemerintah sebagai Anggota Dewan HAM PBB, dan negara demokratis yang mayoritas berpenduduk muslim terbesar di dunia, mestinya dapat berperan lebih aktif dan efektif agar masalah ini segera diatasi, agar tidak semakin meluas. (Baca juga: Sadisnya Pasukan Khusus Australia di Afghanistan: Tembak Kepala, Gorok Leher Warga )

”Pemerintah RI perlu menuntut Macron untuk menghormati keputusan Dewan HAM PBB maupun Pengadilan HAM Eropa yang menegaskan bahwa penistaan agama atau tokoh agama bukanlah bentuk kebebasan berbicara atau berekspresi, melainkan itu justru bentuk pelanggaran HAM. Mestinya Macron bisa diingatkan agar berlaku rasional dan adil kepada 5 jutaan warganya yang memeluk Islam dan meyakini Muhammad SAW sebagai Nabi yang mereka sucikan,” ujarnya.
(min)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More