HNW: Ikuti Peradilan HAM Eropa, Macron Jangan Biarkan Penistaan Nabi Muhammad

Kamis, 29 Oktober 2020 - 13:31 WIB
Presiden Prancis Emmanuel Macron dikecam komunitas Kristen Arab karena dianggap menghina Islam. Foto/EurAsian Times
JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Hidayat Nur Wahid (HNW), mengecam Presiden Prancis Emmanuel Macron yang tetap membiarkan penistaan terhadap Nabi Muhammad SAW berlangsung di Prancis. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga mengutuk segala kekerasan yang timbul sebagai akibatnya.

HNW menilai alasan Presiden Macron bahwa kartun yang menistakan Nabi Muhammad sebagai bentuk kebebasan berpendapat atau berekspresi tidaklah tepat. Mestinya dalam hal ini Macron lebih mementingkan kemaslahatan umum dengan mengikuti putusan Peradilan HAM Eropa, yang pada 25 Oktober 2018 yang menetapkan bahwa penistaan agama dan tokoh agama bukanlah bentuk kebebasan berbicara atau berekspresi. (Baca: Setelah Nabi Muhammad, Charlie Hebdo Pajang Kartun Erdogan Cabul )





Putusan itu terkait dengan kasus E.S. yang dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan di Austria karena dia berulangkali menista Nabi Muhammad dengan penyebutan paedofilia. Kasus ini kemudian oleh yang bersangkutan dibawa ke Pengadilan HAM Eropa, tetapi permohonannya ditolak oleh Pengadilan HAM Eropa dengan penegasan bahwa penistaan kepada Nabi Muhammad bukanlah bagian dari kebebasan berekspresi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!