Seorang Pria Arab Saudi Dipenjara karena Menghina Ulama
Senin, 05 Oktober 2020 - 09:21 WIB
RIYADH - Pengadilan Kriminal Riyadh telah menjatuhkan hukuman 15 hari penjara kepada seorang pria Arab Saudi atas tuduhan menghina ulama. Melalui Twitter, dia menyebut ulama Ahmed Mohammed Al Hawashi sebagai orang bodoh, bid'ah dan menyesatkan orang-orang.
Surat kabar setempat, Okaz, melalui laporannya pada hari Minggu (4/10/2020) menyatakan dalam putusan akhir dan mengikat, pengadilan juga memerintahkan penutupan akun Twitter terdakwa selama dua tahun karena melanggar undang-undang anti-kejahatan siber di kerajaan. (Baca: Arab Saudi Keluarkan 108.041 Izin Umrah, Warga 3 Negara Ini Dilarang Masuk )
Terdakwa, yang identitasnya tak disebutkan, menggambarkan Al Hawashi sebagai orang bodoh dan memperingatkan orang-orang untuk tidak mengikuti nasihat dan fatwanya. Dia juga menuduh Al Hawashi melakukan bid'ah dan menyesatkan orang, serta memperingatkan orang-orang agar tidak terpikat oleh khotbahnya yang dia anggap menyesatkan.
Sebelum putusan akhir, Pengadilan Banding menolak banding dari terdakwa yang mengklaim bahwa dia tidak bermaksud menghina penceramah tersebut, melainkan untuk mempromosikan kebajikan dan mencegah kejahatan.
Putusan pengadilan dikeluarkan sejalan dengan ketentuan undang-undang anti-kejahatan siber Kerajaan Arab Saudi, yang bertujuan untuk mengamankan pertukaran data yang aman, melindungi hak-hak pengguna internet, dan untuk melindungi kepentingan dan moral publik serta privasi masyarakat. (Baca juga: Gara-gara Erdogan, Pejabat Saudi Serukan Boikot Semua yang Ada di Turki )
Surat kabar setempat, Okaz, melalui laporannya pada hari Minggu (4/10/2020) menyatakan dalam putusan akhir dan mengikat, pengadilan juga memerintahkan penutupan akun Twitter terdakwa selama dua tahun karena melanggar undang-undang anti-kejahatan siber di kerajaan. (Baca: Arab Saudi Keluarkan 108.041 Izin Umrah, Warga 3 Negara Ini Dilarang Masuk )
Terdakwa, yang identitasnya tak disebutkan, menggambarkan Al Hawashi sebagai orang bodoh dan memperingatkan orang-orang untuk tidak mengikuti nasihat dan fatwanya. Dia juga menuduh Al Hawashi melakukan bid'ah dan menyesatkan orang, serta memperingatkan orang-orang agar tidak terpikat oleh khotbahnya yang dia anggap menyesatkan.
Sebelum putusan akhir, Pengadilan Banding menolak banding dari terdakwa yang mengklaim bahwa dia tidak bermaksud menghina penceramah tersebut, melainkan untuk mempromosikan kebajikan dan mencegah kejahatan.
Putusan pengadilan dikeluarkan sejalan dengan ketentuan undang-undang anti-kejahatan siber Kerajaan Arab Saudi, yang bertujuan untuk mengamankan pertukaran data yang aman, melindungi hak-hak pengguna internet, dan untuk melindungi kepentingan dan moral publik serta privasi masyarakat. (Baca juga: Gara-gara Erdogan, Pejabat Saudi Serukan Boikot Semua yang Ada di Turki )
(min)
tulis komentar anda