Ribuan Orang Dipenjara di Turki Karena Menghina Erdogan
Selasa, 29 September 2020 - 04:30 WIB
BAGHDAD - Lebih dari 3.800 orang di Turki dijebloskan ke dalam penjara karena menghina Presiden Recep Tayyip Erdogan pada tahun lalu. Hal itu terungkap dalam laporan yang dirilis Cumhuriyet dan BirGun. Jumlah ini naik 87 persen dibandingkan tahun 2018, dimana 2.046 orang dijatuhi hukuman serupa.
KUHP Turki mengkriminalisasi penghinaan terhadap presiden, dengan pelanggar biasanya menghadapi hukuman penjara hingga empat tahun. Hukuman itu bisa bertambah jika penghinaan terungkap di ruang publik.
(Baca: Kunjungi Turki dan Temui Erdogan, Organisasi HAM Eropa Dikecam )
Karena penangkapan terus meningkat selama empat tahun terakhir, organisasi HAM telah meminta Turki untuk mengakhiri penuntutan atas tindakan menghina presiden dan menuduh pemerintah menggunakan undang-undang tersebut untuk membungkam suara-suara kritis.
"Sistem peradilan Turki di bawah tekanan luar biasa untuk menuntut setiap kritik terhadap Erdogan. Masalah yang paling penting adalah bahwa sistem peradilan tidak lagi independen di Turki - pada dasarnya mengikuti arahan dari istana presiden," ucap Henri Barkey, seorang rekan untuk studi Timur Tengah di Dewan Hubungan Luar Negeri, seperti dilansir Al Arabiya.
Menurut jurnalis Turki yang diasingkan, Bulent Kenes, pemerintah Turki di bawah Erdogan telah menarik garis tipis antara komentar kritis dan penghinaan. Kenes didakwa dan dijatuhi tiga hukuman seumur hidup, ditambah 15 tahun penjara di Turki setelah menulis kolom yang mengkritik Erdogan pada Juli 2016. Namun, dia berhasil lolos dari hukuman dan sekarang tinggal di Eropa.
"Saya menerima sejumlah hukuman penjara sejak 2015, karena diduga menghina Erdogan hanya karena kritik biasa saya terhadapnya. Saya dapat segera menggarisbawahi fakta bahwa sebagian besar kasus yang disebut 'penghinaan' tidak ada hubungannya dengan penghinaan yang nyata," kata Kenes.
Kenes mengatakan, apa yang disebut kasus penghinaan tidak mengejutkan, mengingat bahwa rezim saat ini di Turki tidak liberal maupun demokratis.
"Akan sangat tidak biasa dan tidak normal melihat 3.831 orang dijatuhi hukuman penjara dalam setahun di negara demokratis hanya karena mereka mengkritik presiden mereka. Tapi, itu adalah norma rezim Erdogan untuk menganiaya setiap perbedaan pendapat melalui persidangan palsu di pengadilan kanguru," ujarnya.
(Baca: Dikritik Erdogan, Perwakilan Israel Walk Out dari Sidang Umum PBB )
Sebanyak 36.066 orang menghadapi penyelidikan kriminal pada 2019 karena diduga menghina Erdogan, yang pertama kali terpilih pada 2014 untuk menjabat sebagai presiden.
Salah satu dari ribuan yang dijatuhi hukuman adalah politikus Figen Yuksekdag, anggota oposisi Partai Demokrat Rakyat Kurdi (HDP), yang menerima hukuman satu tahun enam bulan penjara. "Investigasi dan hukuman ini hanyalah metode penganiayaan dan intimidasi terhadap mereka yang menentang," kata Kenes.
KUHP Turki mengkriminalisasi penghinaan terhadap presiden, dengan pelanggar biasanya menghadapi hukuman penjara hingga empat tahun. Hukuman itu bisa bertambah jika penghinaan terungkap di ruang publik.
(Baca: Kunjungi Turki dan Temui Erdogan, Organisasi HAM Eropa Dikecam )
Karena penangkapan terus meningkat selama empat tahun terakhir, organisasi HAM telah meminta Turki untuk mengakhiri penuntutan atas tindakan menghina presiden dan menuduh pemerintah menggunakan undang-undang tersebut untuk membungkam suara-suara kritis.
"Sistem peradilan Turki di bawah tekanan luar biasa untuk menuntut setiap kritik terhadap Erdogan. Masalah yang paling penting adalah bahwa sistem peradilan tidak lagi independen di Turki - pada dasarnya mengikuti arahan dari istana presiden," ucap Henri Barkey, seorang rekan untuk studi Timur Tengah di Dewan Hubungan Luar Negeri, seperti dilansir Al Arabiya.
Menurut jurnalis Turki yang diasingkan, Bulent Kenes, pemerintah Turki di bawah Erdogan telah menarik garis tipis antara komentar kritis dan penghinaan. Kenes didakwa dan dijatuhi tiga hukuman seumur hidup, ditambah 15 tahun penjara di Turki setelah menulis kolom yang mengkritik Erdogan pada Juli 2016. Namun, dia berhasil lolos dari hukuman dan sekarang tinggal di Eropa.
"Saya menerima sejumlah hukuman penjara sejak 2015, karena diduga menghina Erdogan hanya karena kritik biasa saya terhadapnya. Saya dapat segera menggarisbawahi fakta bahwa sebagian besar kasus yang disebut 'penghinaan' tidak ada hubungannya dengan penghinaan yang nyata," kata Kenes.
Kenes mengatakan, apa yang disebut kasus penghinaan tidak mengejutkan, mengingat bahwa rezim saat ini di Turki tidak liberal maupun demokratis.
"Akan sangat tidak biasa dan tidak normal melihat 3.831 orang dijatuhi hukuman penjara dalam setahun di negara demokratis hanya karena mereka mengkritik presiden mereka. Tapi, itu adalah norma rezim Erdogan untuk menganiaya setiap perbedaan pendapat melalui persidangan palsu di pengadilan kanguru," ujarnya.
(Baca: Dikritik Erdogan, Perwakilan Israel Walk Out dari Sidang Umum PBB )
Sebanyak 36.066 orang menghadapi penyelidikan kriminal pada 2019 karena diduga menghina Erdogan, yang pertama kali terpilih pada 2014 untuk menjabat sebagai presiden.
Salah satu dari ribuan yang dijatuhi hukuman adalah politikus Figen Yuksekdag, anggota oposisi Partai Demokrat Rakyat Kurdi (HDP), yang menerima hukuman satu tahun enam bulan penjara. "Investigasi dan hukuman ini hanyalah metode penganiayaan dan intimidasi terhadap mereka yang menentang," kata Kenes.
(esn)
tulis komentar anda