Uang Senilai Rp185 Miliar dan 40 Kg Emas Disita, Lagi-lagi Terkait Korupsi Wakil Menteri

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:42 WIB
Penyitaan terbaru yang diumumkan SJC mencakup uang tunai senilai lebih dari Rp185 miliar, terdiri dari 13 miliar dinar Irak (lebih dari Rp178 miliar) dan USD400.000 (lebih dari Rp7 miliar).

Sedangkan 40 kilogram emas yang ditemukan berwujud 40 batangan yang masing-masing berartnya 1 kilogram. Beberapa perhiasan emas seberat 5 kilogram juga turut disita petugas anti-korupsi.

Hakim Diaa Jaafar, Hakim Pertama Pengadilan Investigasi Karkh Kedua yang khusus menangani kasus integritas dan pencucian uang, telah mengeluarkan pernyataan terkait penyitaan terbaru tersebut, yang dipublikasikan Iraq News Agency (INA), Kamis (23/7/2026).

"Investigasi dan proses hukum terus berlanjut terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar dan menggunakan metode ilegal untuk mentransfer dana ke luar Irak," katanya.

"Pengadilan telah memulihkan, hari ini, Rabu, 22 Juli 2026, total 1.143.847.719 dinar Irak terkait dengan kejahatan penipuan keuangan," imbuh dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!