Uang Senilai Rp185 Miliar dan 40 Kg Emas Disita, Lagi-lagi Terkait Korupsi Wakil Menteri

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:42 WIB
Petugas anti-korupsi Irak menyita 40 kg emas dan uang tunai senilai lebih darI Rp185 miliar terkait kasus dugaan korupsi mantan Wakil Menteri Perminyakan Bidang Urusan Pengolahan Minyak, Adnan al-Jumaili. Foto/Iraq News Agency
BAGHDAD - Dewan Kehakiman Tertinggi (SJC) Irak mengumumkan pada hari Rabu penyitaan uang tunai senilai lebih dari Rp185 miliar dan 40 kilogram emas di beberapa wilayah di Provinsi Salah al-Din. Uang dan emas yang disita itu lagi-lagi terkait kasus korupsi Wakil Menteri Perminyakan Bidang Urusan Pengolahan Minyak, Adnan al-Jumaili.

Al-Jumaili dipecat pada 2 Juni dan kemudian ditangkap pada 28 Juni atas dugaan korupsi. Dia adalah bagian dari 67 pejabat, termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang ditangkap dalam operasi anti-korupsi besar-besaran di Irak.



Baca Juga: Wakil Menteri Sembunyikan Uang Korupsi Senilai Rp361 Miliar di Dalam Galon Air Minum

Sebelumnya, al-Jumaili membuat heboh publik Irak karena menyembunyikan uang tunai senilai lebih dari Rp361 miliar dan perhiasan emas di dalam 11 galon air minum di rumahnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!