Ratu Elizabeth Cabut Penghargaan British Honour Harvey Weinstein
Sabtu, 19 September 2020 - 01:12 WIB
LONDON - Ratu Inggris , Elizabeth II , secara resmi mencabut penghargaan kehormatan British Honour yang diperoleh Harvey Weinstein . Pencabutan itu menyusul dakwaan pelecehan seksual terhadap mantan asisten produksi dan pemerkosaan seorang aktris.
"Ratu telah memerintahkan agar pengangkatan Harvey Weinstein menjadi Komandan Kehormatan Civil Division of the Most Excellent Order of the British Empire, tertanggal 29 Januari 2004, akan dibatalkan dan dicabut," menurut pengumuman resmi di London Gazette yang dinukil Reuters, Sabtu (19/9/2020). (Baca juga: Barbados Copot Ratu Elizabeth II sebagai Kepala Negara )
Weinstein (68) menjalani hukuman penjara 23 tahun di negara bagian New York menyusul vonis yang dijatuhkan padanya pada 24 Februari lalu. Dia telah mengajukan banding atas hukuman tersebut.
Vonis itu dijatuhkan pengadilan kriminal Manhattan oleh Hakim James Burke. Pengacara Weinstein, Donna Rotunno, menyatakan vonis tersebut “cabul” dan “pengecut” serta mengatakan hakim dan juri telah ditekan oleh gerakan #MeToo.
Gerakan #MeeToo adalah gerakan yang membangun kesadaran perempuan untuk melawan tindakan kekerasan seksual terhadap mereka.
Lebih dari 100 perempuan, termasuk aktris ternama, menuding Weinstein melakukan kekerasan seksual dalam beberapa dekade terakhir. Itu memicu gerakan #MeToo. Namun, dia membantah semua tuduhan karena semua aktivitas seksual dilakukan secara suka sama suka. (Baca juga: Lakukan Kekerasan Seksual, Harvey Weinstein Divonis 23 Tahun Penjara )
"Ratu telah memerintahkan agar pengangkatan Harvey Weinstein menjadi Komandan Kehormatan Civil Division of the Most Excellent Order of the British Empire, tertanggal 29 Januari 2004, akan dibatalkan dan dicabut," menurut pengumuman resmi di London Gazette yang dinukil Reuters, Sabtu (19/9/2020). (Baca juga: Barbados Copot Ratu Elizabeth II sebagai Kepala Negara )
Weinstein (68) menjalani hukuman penjara 23 tahun di negara bagian New York menyusul vonis yang dijatuhkan padanya pada 24 Februari lalu. Dia telah mengajukan banding atas hukuman tersebut.
Vonis itu dijatuhkan pengadilan kriminal Manhattan oleh Hakim James Burke. Pengacara Weinstein, Donna Rotunno, menyatakan vonis tersebut “cabul” dan “pengecut” serta mengatakan hakim dan juri telah ditekan oleh gerakan #MeToo.
Gerakan #MeeToo adalah gerakan yang membangun kesadaran perempuan untuk melawan tindakan kekerasan seksual terhadap mereka.
Lebih dari 100 perempuan, termasuk aktris ternama, menuding Weinstein melakukan kekerasan seksual dalam beberapa dekade terakhir. Itu memicu gerakan #MeToo. Namun, dia membantah semua tuduhan karena semua aktivitas seksual dilakukan secara suka sama suka. (Baca juga: Lakukan Kekerasan Seksual, Harvey Weinstein Divonis 23 Tahun Penjara )
(ber)
Lihat Juga :
tulis komentar anda