Vonis Mati Dibatalkan, Keluarga Khashoggi: Putusan Pengadilan Saudi Adil
Selasa, 08 September 2020 - 11:52 WIB
RIYADH - Putusan akhir pengadilan di Arab Saudi membatalkan vonis mati terhadap lima terdakwa dalam kasus pembunuhan jurnalis Jamal Khashoggi . Namun, keluarga Khashoggi menggambarkan putusan akhir pengadilan itu sebagai putusan yang adil.
Vonis mati terhadap lima terdakwa diubah menjadi hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan tiga terdakwa lainnya dijatuhi hukuman antara tujuh hingga 10 tahun penjara. (Baca: Batalkan Hukuman Mati 5 Pembunuh Khashoggi, Saudi Diolok-olok )
"Kejahatan yang dilakukan oleh terpidana adalah kejahatan besar dan hukuman yang mencakup berbagai hukuman penjara hanyalah putusan yang diterima oleh pengadilan yang mengatur hukum Allah dan ketertiban umum,” kata Mutassim Khashoggi, pengacara yang mewakili keluarga Khashoggi seperti dikutip surat kabar Asharq al-Awsat,yang dilansir Reuters, Selasa (8/9/2020).
“Itu (vonis akhir) dianggap jera bagi setiap pelanggar, siapa pun mereka. Sebagai sebuah keluarga, kami telah menerima sejak awal penerapan hukum Allah dan keputusannya. Tidak ada pengadilan atau lembaga di dunia saat ini yang menerapkan hukum dan aturan Allah seperti pengadilan Kerajaan Arab Saudi," imbuh pengacara tersebut. (Baca: Lima Terdakwa Pembunuhan Khashoggi Divonis Mati )
Putusan akhir terhadap delapan terdakwa disampaikan Jaksa Penuntut Umum Arab Saudi pada hari Senin.
Khashoggi, seorang jurnalis pembangkang Arab Saudi, dibunuh pada 20 Oktober 2018 di konsulat Arab Saudi di Istanbul, Turki. Dia telah mengunjungi konsulat untuk menyelesaikan dokumen terkait perceraiannya. Menurut otoritas keamanan Turki, jurnalis itu dibunuh dan dimutilasi. Sisa-sisa jasadnya tidak pernah ditemukan hingga saat ini. (Baca juga: China Dukung Saudi dalam Penanganan Kasus Khashoggi )
Vonis mati terhadap lima terdakwa diubah menjadi hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan tiga terdakwa lainnya dijatuhi hukuman antara tujuh hingga 10 tahun penjara. (Baca: Batalkan Hukuman Mati 5 Pembunuh Khashoggi, Saudi Diolok-olok )
"Kejahatan yang dilakukan oleh terpidana adalah kejahatan besar dan hukuman yang mencakup berbagai hukuman penjara hanyalah putusan yang diterima oleh pengadilan yang mengatur hukum Allah dan ketertiban umum,” kata Mutassim Khashoggi, pengacara yang mewakili keluarga Khashoggi seperti dikutip surat kabar Asharq al-Awsat,yang dilansir Reuters, Selasa (8/9/2020).
“Itu (vonis akhir) dianggap jera bagi setiap pelanggar, siapa pun mereka. Sebagai sebuah keluarga, kami telah menerima sejak awal penerapan hukum Allah dan keputusannya. Tidak ada pengadilan atau lembaga di dunia saat ini yang menerapkan hukum dan aturan Allah seperti pengadilan Kerajaan Arab Saudi," imbuh pengacara tersebut. (Baca: Lima Terdakwa Pembunuhan Khashoggi Divonis Mati )
Putusan akhir terhadap delapan terdakwa disampaikan Jaksa Penuntut Umum Arab Saudi pada hari Senin.
Khashoggi, seorang jurnalis pembangkang Arab Saudi, dibunuh pada 20 Oktober 2018 di konsulat Arab Saudi di Istanbul, Turki. Dia telah mengunjungi konsulat untuk menyelesaikan dokumen terkait perceraiannya. Menurut otoritas keamanan Turki, jurnalis itu dibunuh dan dimutilasi. Sisa-sisa jasadnya tidak pernah ditemukan hingga saat ini. (Baca juga: China Dukung Saudi dalam Penanganan Kasus Khashoggi )
(min)
Lihat Juga :
tulis komentar anda