Prancis Minta AS Cabut Sanksi untuk Pejabat ICC
Jum'at, 04 September 2020 - 05:53 WIB
PARIS - Prancis meminta Amerika Serikat (AS) untuk mencabut sanksi yang dijatuhkan kepada pejabat tinggi Pengadilan Pidana Internasional (ICC) . Prancis mengatakan sanksi tersebut adalah "serangan besar" terhadap ICC dan mempertanyakan independensi keadilan.
"Sanksi tersebut adalah serangan berat terhadap pengadilan dan lebih dari itu, mempertanyakan multilateralisme dan independensi peradilan. Prancis meminta Amerika Serikat untuk menarik tindakan yang diumumkan," kata Menteri Luar Negeri Prancis Jean-Yves Le Drian seperti dilansir dari ABC News, Jumat (4/9/2020).
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo mengumumkan sanksi terhadap kepala jaksa ICC, yang berbasis di Den Haag, dan seorang ajudan utama, untuk penyelidikan terhadap AS dan sekutunya. Sanksi tersebut termasuk pembekuan aset yang dimiliki di AS atau tunduk pada undang-undang AS dan menargetkan jaksa penuntut Fatou Bensouda dan kepala yurisdiksi pengadilan, Phakiso Mochochoko.
Pengadilan tersebut, khususnya, menyelidiki tuduhan penyiksaan dan kejahatan lainnya oleh Amerika di Afghanistan.(Baca juga: ICC Setuju Dilakukannya Penyelidikan Kejahatan Perang di Afghanistan )
AS sendiri tidak pernah menjadi pihak di ICC, dan Pompeo mengatakan AS tidak akan mentolerir upaya tidak sahnya untuk menundukkan orang Amerika ke yurisdiksinya. (Baca juga: AS Kembali Jatuhkan Sanksi pada Pejabat Pengadilan Pidana Internasional )
Lihat Juga: Eks Analis CIA Sebut Biden Mirip Pelaku Bom Bunuh Diri, Wariskan Perang Besar pada Trump
"Sanksi tersebut adalah serangan berat terhadap pengadilan dan lebih dari itu, mempertanyakan multilateralisme dan independensi peradilan. Prancis meminta Amerika Serikat untuk menarik tindakan yang diumumkan," kata Menteri Luar Negeri Prancis Jean-Yves Le Drian seperti dilansir dari ABC News, Jumat (4/9/2020).
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo mengumumkan sanksi terhadap kepala jaksa ICC, yang berbasis di Den Haag, dan seorang ajudan utama, untuk penyelidikan terhadap AS dan sekutunya. Sanksi tersebut termasuk pembekuan aset yang dimiliki di AS atau tunduk pada undang-undang AS dan menargetkan jaksa penuntut Fatou Bensouda dan kepala yurisdiksi pengadilan, Phakiso Mochochoko.
Pengadilan tersebut, khususnya, menyelidiki tuduhan penyiksaan dan kejahatan lainnya oleh Amerika di Afghanistan.(Baca juga: ICC Setuju Dilakukannya Penyelidikan Kejahatan Perang di Afghanistan )
AS sendiri tidak pernah menjadi pihak di ICC, dan Pompeo mengatakan AS tidak akan mentolerir upaya tidak sahnya untuk menundukkan orang Amerika ke yurisdiksinya. (Baca juga: AS Kembali Jatuhkan Sanksi pada Pejabat Pengadilan Pidana Internasional )
Lihat Juga: Eks Analis CIA Sebut Biden Mirip Pelaku Bom Bunuh Diri, Wariskan Perang Besar pada Trump
(ber)
tulis komentar anda