AS Kembali Jatuhkan Sanksi pada Pejabat Pengadilan Pidana Internasional

Kamis, 03 September 2020 - 20:54 WIB
loading...
AS Kembali Jatuhkan Sanksi pada Pejabat Pengadilan Pidana Internasional
Sanksi ini dijatuhkan karena ICC masih melanjutkan penyelidikan atas dugaan kejahatan perang yang dilakukan oleh tentara AS. Foto/REUTERS
A A A
WASHINGTON - Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS) , Mike Pompeo mengatakan, AS akan menjatuhkan sanksi kepada pejabat senior Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) . Sanksi ini dijatuhkan karena ICC masih melanjutkan penyelidikan atas dugaan kejahatan perang yang dilakukan oleh tentara AS.

Pompeo mengatakan, AS akan menjatuhkan sanksi pada Jaksa ICC, Fatou Bensouda dan kepala Divisi Yurisdiksi, Komplementaritas dan Kerjasama ICC, Phakiso Mochochoko karena ICC terus menargetkan orang Amerika. ( )

ICC pada bulan Maret mengizinkan penyelidikan atas kemungkinan kejahatan perang di Afghanistan, termasuk yang mungkin dilakukan oleh militer AS dan CIA, yang dapat mengarah pada dakwaan militer dan personel intelijen AS.

Presiden AS, Donald Trump pada bulan Juni mengesahkan sanksi ekonomi terhadap pejabat ICC yang terlibat dalam penyelidikan terhadap personel AS, yang mendapat tentangan dari komunitas internasional dan beberapa sekutu AS.
(esn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0977 seconds (0.1#10.140)