5 Negara yang Terapkan Hukuman Mati pada Penghina Nabi Muhammad, dari Arab Saudi hingga Nigeria

Rabu, 22 Januari 2025 - 14:15 WIB
Bibi menjadi wanita Kristen pertama di Pakistan yang diserahkan untuk hukuman mati selama sidang pengadilan.

Bibi sempat meminta pengampunan kepada Presiden Pakistan Asif Ali Zardari dan mengajukan banding dengan alasan tidak melakukan pelecehan terhadap Nabi.

3. Iran



Pada tahun 2014, terdapat seorang blogger bernama Soheil Arabi menggunakan delapan akun facebook dengan nama berbeda untuk menghina Rasulullah Muhammad secara sadar.

Klausul penghinaan Rasulullah dijelaskan dalam artikel 262 dan 264 perundang–undangan Islam di negara tersebut.

Artikel yang pertama mengarahkan pada hukuman mati. Sedangkan yang kedua adalah cambuk 74 kali jika penghinaan dilakukan tidak disengaja dan dalam keadaan emosi.

4. Kuwait



Parlemen Kuwait meloloskan RUU yang memberlakukan hukuman mati karena mengutuk Tuhan atau Nabi Muhammad di tahun 2012 silam.

Hukum juga menetapkan hukuman mati bagi mereka yang mengutuk istri Nabi atau mengklaim kemampuan kenabian.

Menteri Wakaf Jamal Shihab mengatakan kepada Al-Watan bahwa pemerintah tidak berniat untuk memblokir undang-undang tersebut, dan akan bertindak untuk menerapkannya.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More