AS Tuntut Rp1,5 Triliun Pemilik Kapal yang Hancurkan Jembatan Baltimore
Kamis, 19 September 2024 - 10:22 WIB
AS menuntut lebih dari Rp1,5 triliun dari pemilik dan operator kapal M/V Dali yang menghancurkan Jembatan Francis Scott Key di Baltimore. Foto/Garda Nasional Maryland
WASHINGTON - Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) mengajukan gugatan untuk menuntut lebih dari USD100 juta (lebih dari Rp1,5 triliun) dari pemilik dan operator kapal kargo yang menghancurkan jembatan Baltimore.
Kapal M/V Dali sepanjang 1.000 kaki (300 meter) bertabrakan dengan Jembatan Francis Scott Key pada 26 Maret, menewaskan enam pekerja jalan dan memblokir jalur pelayaran yang sibuk.
Gugatan perdata terhadap pemilik dan operator M/V Dali; Grace Ocean Private dan Synergy Marine Private, diajukan di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Maryland.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Jembatan Key Baltimore Runtuh Ditabrak Kapal, Mobil-mobil Jatuh ke Sungai
"Departemen Kehakiman berkomitmen untuk memastikan akuntabilitas bagi mereka yang bertanggung jawab atas penghancuran Jembatan Francis Scott Key," kata Jaksa Agung Merrick Garland dalam sebuah pernyataan, yang dilansir AFP, Kamis (19/9/2024).
Kapal M/V Dali sepanjang 1.000 kaki (300 meter) bertabrakan dengan Jembatan Francis Scott Key pada 26 Maret, menewaskan enam pekerja jalan dan memblokir jalur pelayaran yang sibuk.
Gugatan perdata terhadap pemilik dan operator M/V Dali; Grace Ocean Private dan Synergy Marine Private, diajukan di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Maryland.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Jembatan Key Baltimore Runtuh Ditabrak Kapal, Mobil-mobil Jatuh ke Sungai
"Departemen Kehakiman berkomitmen untuk memastikan akuntabilitas bagi mereka yang bertanggung jawab atas penghancuran Jembatan Francis Scott Key," kata Jaksa Agung Merrick Garland dalam sebuah pernyataan, yang dilansir AFP, Kamis (19/9/2024).
Lihat Juga :