Cile Gabung dengan Gugatan Afrika Selatan terhadap Genosida oleh Israel di ICJ
Sabtu, 14 September 2024 - 13:15 WIB
Pada tanggal 29 Desember tahun lalu, Afrika Selatan mengajukan permohonan untuk memulai proses hukum terhadap Israel terkait dugaan pelanggaran oleh Israel atas kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida terkait dengan warga Palestina di Jalur Gaza.
Negara-negara lain sejak itu telah bergabung dalam kasus ini, termasuk Nikaragua, Kolombia, Libya, Meksiko, Negara Palestina, Spanyol, dan Turki.
Afrika Selatan mengatakan pada Selasa bahwa mereka akan terus melanjutkan kasus tersebut dan akan mengajukan keberatannya bulan depan.
“Afrika Selatan bermaksud memberikan fakta dan bukti untuk membuktikan Israel melakukan kejahatan genosida di Palestina,” ungkap kepresidenan Afrika Selatan. “Kasus ini akan terus berlanjut hingga pengadilan membuat keputusan.”
Negara tersebut memiliki waktu hingga 28 Oktober untuk memberikan argumennya kepada pengadilan PBB untuk kasus tersebut.
Melanggar resolusi Dewan Keamanan PBB yang menuntut gencatan senjata segera, Israel telah menghadapi kecaman internasional di tengah serangan brutalnya yang terus berlanjut di Gaza.
Saat ini sedang diadili di Mahkamah Internasional atas genosida terhadap warga Palestina, Israel telah melancarkan perang yang menghancurkan di Gaza sejak 7 Oktober.
Menurut Kementerian Kesehatan Gaza, hingga saat ini, 41.118 warga Palestina telah tewas, dan 95.125 lainnya terluka dalam genosida oleh Israel.
Selain itu, 11.000 orang tidak diketahui keberadaannya, diduga tewas di bawah reruntuhan rumah mereka di seluruh Jalur Gaza.
Negara-negara lain sejak itu telah bergabung dalam kasus ini, termasuk Nikaragua, Kolombia, Libya, Meksiko, Negara Palestina, Spanyol, dan Turki.
Afrika Selatan mengatakan pada Selasa bahwa mereka akan terus melanjutkan kasus tersebut dan akan mengajukan keberatannya bulan depan.
“Afrika Selatan bermaksud memberikan fakta dan bukti untuk membuktikan Israel melakukan kejahatan genosida di Palestina,” ungkap kepresidenan Afrika Selatan. “Kasus ini akan terus berlanjut hingga pengadilan membuat keputusan.”
Negara tersebut memiliki waktu hingga 28 Oktober untuk memberikan argumennya kepada pengadilan PBB untuk kasus tersebut.
Lebih dari 41.000 Orang Palestina Tewas
Melanggar resolusi Dewan Keamanan PBB yang menuntut gencatan senjata segera, Israel telah menghadapi kecaman internasional di tengah serangan brutalnya yang terus berlanjut di Gaza.
Saat ini sedang diadili di Mahkamah Internasional atas genosida terhadap warga Palestina, Israel telah melancarkan perang yang menghancurkan di Gaza sejak 7 Oktober.
Menurut Kementerian Kesehatan Gaza, hingga saat ini, 41.118 warga Palestina telah tewas, dan 95.125 lainnya terluka dalam genosida oleh Israel.
Selain itu, 11.000 orang tidak diketahui keberadaannya, diduga tewas di bawah reruntuhan rumah mereka di seluruh Jalur Gaza.
tulis komentar anda