Cile Gabung dengan Gugatan Afrika Selatan terhadap Genosida oleh Israel di ICJ
Sabtu, 14 September 2024 - 13:15 WIB
SANTIAGO DE CHILE - Cile secara resmi telah mengajukan deklarasi intervensi dalam kasus Afrika Selatan di Mahkamah Internasional (ICJ) yang menuduh Israel melakukan genosida dalam serangan militernya di Jalur Gaza.
‘Kemarin, Cile, dengan mengacu pada Pasal 63 Statuta Mahkamah, mengajukan deklarasi intervensi dalam kasus mengenai Penerapan Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida di Jalur Gaza (Afrika Selatan v. Israel) ke Panitera Mahkamah,” ungkap pernyataan ICJ pada hari Jumat (13/9/2024).
Intervensi Cile, yang diajukan berdasarkan Pasal 63 Statuta ICJ, menegaskan kepentingannya dalam penafsiran Konvensi Genosida sebagaimana diterapkan pada kasus tersebut.
Menurut Pasal 63, setiap negara pihak pada konvensi yang sedang dalam pertimbangan hukum berhak untuk melakukan intervensi, sehingga interpretasi ICJ terhadap konvensi tersebut mengikat mereka juga.
“Cile menganggap konstruksi Pasal I, II, III, IV, V, VI, dan IX dari Konvensi Genosida dipertanyakan dalam kasus ini. Dalam deklarasinya, negara itu mengemukakan interpretasinya terhadap ketentuan-ketentuan ini,” ungkap pernyataan itu.
Langkah Cile menggarisbawahi kekhawatirannya atas interpretasi hukum dari ketentuan-ketentuan ini, mengingat beratnya tuduhan yang diajukan dalam serangan gencar di Gaza.
Afrika Selatan dan Israel telah diundang oleh ICJ untuk menyampaikan pengamatan tertulis sebagai tanggapan atas deklarasi Cile.
Putusan pengadilan atas masalah ini akan mengikat tidak hanya pada pihak-pihak yang terlibat tetapi juga pada Cile, sesuai dengan aturan yang mengatur intervensi tersebut.
‘Kemarin, Cile, dengan mengacu pada Pasal 63 Statuta Mahkamah, mengajukan deklarasi intervensi dalam kasus mengenai Penerapan Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida di Jalur Gaza (Afrika Selatan v. Israel) ke Panitera Mahkamah,” ungkap pernyataan ICJ pada hari Jumat (13/9/2024).
Intervensi Cile, yang diajukan berdasarkan Pasal 63 Statuta ICJ, menegaskan kepentingannya dalam penafsiran Konvensi Genosida sebagaimana diterapkan pada kasus tersebut.
Menurut Pasal 63, setiap negara pihak pada konvensi yang sedang dalam pertimbangan hukum berhak untuk melakukan intervensi, sehingga interpretasi ICJ terhadap konvensi tersebut mengikat mereka juga.
“Cile menganggap konstruksi Pasal I, II, III, IV, V, VI, dan IX dari Konvensi Genosida dipertanyakan dalam kasus ini. Dalam deklarasinya, negara itu mengemukakan interpretasinya terhadap ketentuan-ketentuan ini,” ungkap pernyataan itu.
Lebih Banyak Negara
Langkah Cile menggarisbawahi kekhawatirannya atas interpretasi hukum dari ketentuan-ketentuan ini, mengingat beratnya tuduhan yang diajukan dalam serangan gencar di Gaza.
Afrika Selatan dan Israel telah diundang oleh ICJ untuk menyampaikan pengamatan tertulis sebagai tanggapan atas deklarasi Cile.
Putusan pengadilan atas masalah ini akan mengikat tidak hanya pada pihak-pihak yang terlibat tetapi juga pada Cile, sesuai dengan aturan yang mengatur intervensi tersebut.
tulis komentar anda